Pemerintahan

DJPK Kemenkeu Ingatkan Dana Desa Digunakan Sesuai Peruntukan, Jika Dikorupsi Bakal Langsung Distop

×

DJPK Kemenkeu Ingatkan Dana Desa Digunakan Sesuai Peruntukan, Jika Dikorupsi Bakal Langsung Distop

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Dana Desa (Jawapos.com)

Desakita.co – Pemerintah pusat mengingatkan kepala desa se-Indonesia agar menggunakan dana desa sesuai peruntukannya.

Jika dana desa diselewengkan atau bahkan dikorupsi, pemerintah pusat tidak akan segan-segan menyetop penyaluran dana desa.

Dilansir dari Jawa Pos.com, Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jaka Sucipta mengungkapkan  ada beberapa ekses negatif pada dana desa.

”Salah satu ekses negatifnya adalah korupsi. Itu kalau dulu terpusat, dengan era desentralisasi, (korupsi) sampai ke kabupaten/kota, sekarang sampai ke desa. Ini ekses negatif yang menjadi keprihatinan kita semua,” ujarnya pada diskusi media di Jogjakarta (3/5).

Baca Juga:  Bupati Warsubi Apresiasi Sinergitas Bank Jatim, Komitmen Dukung Pembangunan Daerah

Baca Juga: Kepala Desa di Jombang Wajib Tahu! Dana Desa Bisa untuk Penanganan Stunting

Merujuk data Indonesia Corruption Watch (ICW), sejak pemerintah menggelontorkan dana desa pada 2015, tren kasus korupsi di pemerintahan desa meningkat.

Pada 2016, ada 17 kasus korupsi di desa dengan 22 tersangka.

Enam tahun kemudian, jumlahnya melonjak menjadi 155 kasus dengan 252 tersangka.

Jaka menegaskan, itulah gambaran betapa buruknya ekses negatif dana desa.

” Ada yang dana desanya dipakai untuk karaoke, dipakai macam-macam lah,” ungkapnya.

Kemenkeu telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi ekses negatif tersebut.

Baca Juga:  Manfaatkan Kamar Kosong, Warga Desa Talunkidul Jombang Panen Cuan dari Budi Daya Burung Murai

Begitu didapati adanya temuan penyalahgunaan dana desa, penyalurannya langsung distop.

Saat kepala desa (Kades) terjerat kasus, penyaluran dana desa langsung dihentikan sampai pelaksana tugas (Plt) atau pejabat penggantinya ditunjuk.

”Kemudian, ketika terkena kasus korupsi, sebuah desa tidak boleh ikut dalam kompetisi untuk mendapatkan insentif desa. Jadi, salah satu kriteria insentif desa itu tidak ada kasus korupsi di desanya, jadi di-blacklist lah,” tegasnya.

Meski begitu, Kemenkeu tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan atas perilaku menyimpang tersebut.

Kewenangan yang dimiliki Kemenkeu terbatas pada penghentian pemberian dana desa hingga pencabutan insentif.

Tindak pidana sepenuhnya menjadi kuasa aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Tersisa 4 Jabatan Kepala Desa Kosong di Jombang, DPMD: Tiga Kursi Telah Dijabat Penjabat Kades

Baca Juga: Kades Wajib Tahu! Ini Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Sesuai Permendesa Terbaru

”Di kami (DJPK Kemenkeu), setiap ada penyalahgunaan dana desa, itu kami hentikan (penyalurannya).

Jadi, kalau ada Kades atau perangkat desanya kena kasus, kami hentikan sampai ditunjuk Plt-nya.

Ini yang bisa kami lakukan. Sebab, kami hanya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran,’’ papar Jaka.

Sejak 2015 hingga 2024, pemerintah menggelontorkan dana desa Rp 609,68 triliun.

Tahun ini pemerintah bakal memberikan dana desa Rp 71 triliun untuk 75.259 desa.

Setiap desa akan mendapatkan sekitar Rp 943,34 juta. ((dee/c14/fal/ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *