Regulasi

Kades Wajib Tahu! Ini Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Sesuai Permendesa Terbaru

×

Kades Wajib Tahu! Ini Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Sesuai Permendesa Terbaru

Sebarkan artikel ini
ilustrasi aturan tentang desa

Desakita.co – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI telah mengeluarkan aturan tentang rincian prioritas penggunaan dana desa.

Dikutip dari Pasal 2 Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 ada 3 prioritas utama.

Baca Juga:  Wajib Tahu! Pemkab Jombang Susun Perbup Tentang Sinergi dengan Desa dan Komunitas untuk Penurunan Kemiskinan

Pertama, penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Perbup Jombang Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa | Desa Kita

Kedua, prioritas penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri ini.

Baca Juga:  Desa Brayung, Kecamatan Puri Gencarkan Bangun Infrastruktur hingga Atasi Masalah Stunting

Ketiga, prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.

Baca Juga:  Ketua DPRD Mojokerto Ayni Zuroh Ikuti Retreat, Perkuat Peran Legislatif Mendukung Pembangunan Daerah

Selenngkapnya dowload Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 disini(ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *