Regulasi

Kades Wajib Tahu! Ini Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Sesuai Permendesa Terbaru

×

Kades Wajib Tahu! Ini Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Sesuai Permendesa Terbaru

Sebarkan artikel ini
ilustrasi aturan tentang desa

Desakita.co – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI telah mengeluarkan aturan tentang rincian prioritas penggunaan dana desa.

Dikutip dari Pasal 2 Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 ada 3 prioritas utama.

Baca Juga:  Desa Tempuran, Kecamatan Pungging Jaga Ketahanan Pangan melalui Peternakan Kambing

Pertama, penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Perbup Jombang Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa | Desa Kita

Kedua, prioritas penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri ini.

Baca Juga:  Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Ajak Masyarakat Gotong Royong Normalisasi Sungai Sumber Pasinan

Ketiga, prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.

Baca Juga:  Pemdes Mojodowo, Kecamatan Kemlagi Prioritas Pembangunan Infrastruktur Desa

Selenngkapnya dowload Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 disini(ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *