Desakita.co – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Kamis (25/4) lalu.
Dalam UU tersebut, dijelaskan pula tugas dan wewenang kepala desa terbaru.
Merujuk pasal 26, ada beberapa tugas dan wewenang kepala desa.
Pada poin (1), dijelaskan, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Demikian juga pada poin (2), disebutkan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
(a). memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
(b). mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/wali kota;
(c) memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan aset desa;
(d). menetapkan peraturan desa;
(e). menetapkan anggaran pendapatan dan belanja
Desa;
(f). membina kehidupan masyarakat Desa;
(g). membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
(h). membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar- besarnya kemakmuran masyarakat desa
(i). mengembangkan sumber pendapatan Desa;
(j). mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
(k). mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
(i). memanfaatkan teknologi tepat guna;
(m). mengoordinasikan Pembangunan Desa secara
partisipatif;
(n). mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
(o). melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ang)












