Desakita.co – Pemkab Jombang akan mengukuhkan 296 kepala desa di Jombang yang akan dikukuhkan pada Selasa (25/6) dan Rabu (26/6) besok.
Selain itu, ada juga sekitar 2.700 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan dikukuhkan kembali.
”Jumlah pasti masih dalam inventarisasi, namun totalnya ada sekitar 2.700 BPD dengan estimasi jumlah per desa 8-11 orang,’’ ujar Sekdakab Agus Purnomo.
Ia menegaskan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini menindaklanjuti Undang Undang No 3 tentang Desa, menggantikan Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan Presiden Jokowi Kamis (25/4) lalu.
Baca Juga: Kabar Gembira! 296 Kades di Jombang Bakal Dikukuhkan Ulang, Dapat Tambahan Masa Jabatan 2 Tahun
Disahkannya UU tersebut, mengubah masa jabatan BPD yang semula 6 tahun dengan maksimal 3 periode menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode alias bisa 16 tahun.
”Ya sesuai amanah Kemendagri pemerintah kabupaten/kota diberikan batas waktu sampai akhir Juni untuk melaksanakan pengukuhan tambahan masa jabatan,’’ terangnya.
Berdasarkan kesepakatan, pengukuhan akan dilakukan selama dua hari di empat tempat.
Pertama pada (25/6) akan dilakukan penghukuhan di Kecamatan Gudo yang diikuti kepala desa dari Kecamatan Gudo, Ngoro, Mojowarno, Bareng dan Jogoroto.
Kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan di Kecamatan Gudo akan dilakukan pukul 09.00.
Di hari yang sama, pada pukul 13.00 dilanjutkan pengukuhan dari Kecamatan Mojoagung, Wonosalam, Kesamben, Sumobito, Peterongan yang bertempat di Kecamatan Mojoagung.
Pada hari kedua, (26/6), akan dilakukan pengukuhan kades dari Kecamatan Bandarkedungmulyo, Perak, Megaluh, Jombang dan Diwek yang bertempat di Kecamatan Bandarkedungmulyo.
Kemudian di hari yang sama pukul 13.00, juga akan dilakukan pengukuhan kades dari kecamatan Ploso, Kabuh, Ngusikan, Kudu, Plandaan dan Tembelang.
”Saat ini sedang dilakukan finalisasi oleh DPMD, data pastinya insya Allah besok,’’ pungkasnya. (ang)