Desakita.co – Ketentuan luas lahan untuk pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) telah dipangkas menjadi minimal 600 meter persegi. Meski begitu, sejumlah desa dan kelurahan di Kecamatan Jombang tetap kesulitan menyediakan lahan tersebut. Upaya berkirim surat ke pemkab juga belum membuahkan hasil konkret. Akibatnya, pembangunan gerai KDKMP belum bisa berjalan.
Salah satunya dialami Desa Kepatihan. Kepala Desa Kepatihan Erwin Pribadi mengungkapkan, desanya masih kesulitan mencari lahan yang memadai untuk pembangunan gedung KDKMP. Penyebabnya, desa tidak lagi memiliki aset tanah yang bisa dimanfaatkan. ”Walaupun luas lahannya sudah diperkecil, kami tetap kesulitan. Di Desa Kepatihan memang sudah tidak ada lahan yang memungkinkan untuk gedung KDKMP,” ujarnya.
Kondisi serupa, kata Erwin, tidak hanya terjadi di Kepatihan. Berdasarkan hasil koordinasi di tingkat kecamatan, sedikitnya terdapat lima desa dan empat kelurahan di Kecamatan Jombang yang menghadapi persoalan keterbatasan lahan. ”Bukan cuma Kepatihan. Di Kecamatan Jombang ada lima desa dan empat kelurahan yang sama-sama kesulitan lahan,” imbuhnya.
Pihak desa sebenarnya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemkab Jombang. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut maupun pembahasan lebih lanjut dari pemerintah daerah. Akibatnya, desa belum bisa mengambil langkah konkret. ”Kami sudah kirim surat ke pemkab. Tapi sampai sekarang belum pernah ada pembahasan dengan desa. Jadinya kami juga tidak bisa berbuat banyak,” keluhnya.
Erwin menilai, pemerintah daerah perlu melakukan koordinasi yang lebih intens dengan desa dan kelurahan agar terdapat kejelasan arah kebijakan. Salah satu opsi yang sempat mengemuka adalah pemanfaatan aset sekolah yang terdampak kebijakan merger. ”Misalnya gedung sekolah yang demerger, kan asetnya kembali ke desa. Itu bisa jadi alternatif lahan KDKMP. Tapi sampai sekarang belum ada penjelasan dari pemkab, langkah apa yang harus kami ambil,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang M Nasrullah mengaku belum menerima informasi terbaru terkait rencana pemanfaatan aset untuk KDKMP. ”Masih sama seperti kemarin, belum ada informasi lebih lanjut terkait lahan KDKMP yang menggunakan aset pemkab,” singkatnya.
Desakan pemerintah desa agar Inpres 17/2025 yang mengatur syarat minimal lahan untuk pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) direvisi mulai direspons. Jika sebelumnya disyaratkan minimal lahan 800 hingga 1.000 meter persegi, kini gerai KDMP bisa dibangun di atas lahan minimal 600 meter persegi.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang, Hari Purnomo, membenarkan informasi tersebut. ”Informasi terakhir luasan minimal saat ini bisa dibangun menjadi 600 meter persegi (m²). Kebijakan langsung dari PT Agrinas dan TNI. Itu disampaikan saat rapat koordinasi bersama satgas KDMP,” ujarnya, Selasa (27/1).
Revisi aturan ini memberi solusi bagi banyak desa/kelurahan yang hingga kini terkendala lahan. Berdasarkan data sementara, dari 306 desa/kelurahan di Jombang, hingga Selasa (27/1) baru 169 desa/kelurahan yang sudah berjalan pembangunan gerai KDKMP. Sementara masih ada sebanyak 137 desa/kelurahan yang belum bisa membangun lantaran terkendala lahan. ”Sebanyak 107 desa memiliki lahan, namun terkendala anggaran uruk dan penataan agar lahan siap bangun. Termasuk 14 desa mengajukan pemanfaatan aset pemda,” terang Hari.
Permohonan penggunaan aset daerah saat ini masih berproses di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang. Tahapan mencakup pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, hingga kajian yuridis formal. “Permohonan aset pemda masih berproses di BPKAD, mulai dokumentasi, verifikasi lapangan, sampai kajian yuridis formal sesuai regulasi,” tandasnya.
Selain itu, sekitar 30 desa teridentifikasi tidak memiliki lahan sama sekali. Data tersebut masih dalam tahap verifikasi. ”Sekitar 30 desa benar-benar tidak memiliki lahan. Data valid masih kami verifikasi,” jelas Hari. (yan/naz)












