Desakita.co – Proses pemilihan Kepala Desa Antar-Waktu (KDAW) di Jombang segera berlanjut. Itu setelah seluruh perizinan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) rampung. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang memastikan tahapan berikutnya akan segera dipersiapkan agar desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa dapat segera memiliki pemimpin definitif.
Kepala DPMD Jombang Sudiro Setiono menjelaskan izin dari Forkopimda terkait pelaksanaan KDAW lengkap per 3 Maret 2026. ”Per 3 Maret izin dari Forkopimda seluruhnya sudah lengkap,” ujarnya.
Setelah kelengkapan izin tersebut, pihaknya akan melakukan evaluasi internal untuk melanjutkan tahapan berikutnya. Evaluasi ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama Sekretaris Daerah serta Bupati Jombang agar proses KDAW dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian kepada pemerintah desa agar tidak ragu dalam menyiapkan tahapan pelaksanaan pemilihan. ”Di internal kami akan koordinasi dengan Pak Sekda dan Abah Bupati untuk memberi kepastian proses ini segera berjalan sesuai tahapan. Biar desa juga tidak ragu-ragu,” imbuhnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPMD akan mengirimkan surat kepada pemerintah kecamatan yang kemudian diteruskan kepada desa-desa terkait. Hal itu dilakukan sebagai dasar pelaksanaan tahapan berikutnya, termasuk persiapan Musyawarah Desa (Musdes) untuk memilih kepala desa antar-waktu.
Saat ini tercatat ada 10 desa di Jombang yang kursi kepala desanya kosong. Desa-desa tersebut, yakni Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh; Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno; Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh; Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo; Desa Kampungbaru, Kecamatan Plandaan. Ada juga Desa Sukorejo, Kecamatan Perak; Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan; Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh; Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan serta Desa Cukir, Kecamatan Diwek.
Namun demikian, tidak semua desa tersebut langsung mengikuti tahapan KDAW dalam waktu dekat. Sudiro menjelaskan, desa yang kemungkinan belum mengikuti tahapan awal, yakni di Desa Cukir dan Desa Keboan yang kepala desanya baru saja meninggal dunia. ”Kelihatannya belum siap. Kami menunggu tahapannya, terutama yang harus masuk P-APBD,”.
Sementara itu, delapan desa yang lebih dulu mengalami kekosongan jabatan kepala desa saat ini masih dipimpin Penjabat (Pj) kepala desa. Desa-desa tersebut menyatakan kesiapan untuk melaksanakan KDAW dalam waktu dekat sebagai bagian dari tahapan pemilihan kepala desa antarwaktu. (fid/naz)












