Pemerintahan

Tingkatkan Layanan, Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan Fasilitasi Pemasangan Tanda Batas

×

Tingkatkan Layanan, Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan Fasilitasi Pemasangan Tanda Batas

Sebarkan artikel ini
FASILITASI: Sekdes Sumberagung, Kecamatan Peterongan Haris Andi Lesmono saat menunjukkan hasil pemasangan di Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas di sawah warga kemarin (15/6).

JOMBANG – Pemerintah Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan terus berusaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya, memfasilitasi Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan penataan dan legalisasi bidang tanah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

”Program ini menjadi bagian dari upaya mempercepat penataan dan legalisasi bidang tanah sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Kepala Desa Sumberagung Shodiqin, Senin (15/6).

Shodiqin menjelaskan, Gemapatas merupakan rangkaian kegiatan pengukuran bidang tanah dalam program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang. Program tersebut ditujukan untuk mendukung terwujudnya Kabupaten Jombang sebagai kabupaten lengkap.

Baca Juga:  Catat! Daftar Nomor Penting Call Center di Jombang Terbaru Tahun 2024, Lengkap dengan Alamatnya

Melalui program ILASPP, pemerintah berupaya memperkuat keamanan hak atas tanah dengan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Program ini juga menjadi kelanjutan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang selama ini mendorong legalisasi aset tanah masyarakat secara masif. ”Jadi program ILASPP juga mendorong integrasi administrasi pertanahan dengan perencanaan tata ruang melalui pengembangan sistem informasi pertanahan digital yang terhubung dengan dokumen perencanaan ruang, seperti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),’’ papar dia.

Baca Juga:  Peserta Diajak Keliling Sejumlah Desa di Jombang, Begini Keseruan MTB Anjasmoro Adventure 2025

Menurut dia, program tersebut juga mencegah terjadinya tumpang tindih penggunaan lahan melalui kolaborasi lintas instansi.

Meski demikian, Shodiqin menegaskan bahwa program pemasangan tanda batas berbeda dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hingga saat ini, Desa Sumberagung belum menerima informasi maupun pelaksanaan program PTSL dari Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang. ”Perlu kami tegaskan bahwa Gemapatas berbeda dengan PTSL. Sampai saat ini belum ada program PTSL di Desa Sumberagung,” katanya.

Baca Juga:  Asal-Usul Desa Sumberagung, Perak Jombang: Dulunya Bernama Sumbergunting, Ada Sumber Mata Air yang Belum Tereksplorasi

Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya apabila ada pihak atau oknum yang mengatasnamakan program PTSL di desa setempat. Masyarakat diminta untuk selalu mengonfirmasi informasi tersebut kepada pemerintah desa. ”Kalau ada yang menyampaikan atau menawarkan program PTSL, masyarakat sebaiknya menanyakan langsung ke pemerintah desa. Untuk tahun ini kami belum menerima informasi resmi terkait pelaksanaan PTSL dari Kantah Jombang, sehingga masyarakat harus menunggu informasi resmi dari kami,” pungkasnya. (ang/naz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *