Pemerintahan

DPMD Launching Transaksi Non Tunai, Pj Bupati Jombang Imbau Operator Desa Makin Teliti

×

DPMD Launching Transaksi Non Tunai, Pj Bupati Jombang Imbau Operator Desa Makin Teliti

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Jombang Sugiat. (Azmy Endiyana/Radar Jombang)

DesaKita.co – Pj Bupati Jombang Sugiat menyambut baik pelaksanaan kegiatan Bimtek LHKPN bagi Kepala Desa dan Launching Transaksi Non Tunai bagi pemerintah desa.

Di mana sistem ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan desa.

”Dengan diadakannya kegiatan ini, tentunya menjadi bukti dari keseriusan dan komitmen pemerintah daerah selaku pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa dalam upaya mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang lebih akuntabel,” ujar Sugiat dalam sambutannya.

Baca Juga:  Ditutup 26 Maret, 23 Calon Jamaah Haji Asal Jombang Belum Lunasi Bipih, Ini Kata Kemenag Jombang

Sugiat menambahkan, dengan telah diluncurkannya transaksi non tunai ini, maka secara otomatis mekanisme transaksi non tunai sudah dapat dijalankan. Hal ini kemudian berdampak pada pemenuhan nilai indikator capaian MCP KPK mencapai nilai sempurna, untuk indikator tertib pengelolaan keuangan desa di tahun 2024.

Baca Juga:  Kelapa Genjah Bali Kuning, Andalan Pemkab Banyumas Percepat Hilirisasi Komoditas Perkebunan

”Diperlukan komitmen bersama baik operator desa, kepala desa, dan para camat untuk berkomitmen dan bertanggung jawab dalam pengoperasian aplikasi ini,” katanya.

Karena secanggih apa pun suatu aplikasi dibuat, apabila tidak ditindak lanjuti dengan komitmen tinggi dalam menjalankannya, maka akan berdampak pada terhambatnya tujuan dari kehadiran aplikasi siskeudes online.

Baca Juga:  Salurkan Santunan Anak Yatim di Panti Asuhan Desa Jatigedong Ploso Jombang, Komitmen PT CJI Jombang Berbagi di Bulan Ramadan

”Saya mengimbau kepada operator desa, setelah peluncuran 4 transaksi non tunai ini, untuk semakin teliti, disiplin dan berhati-hati dalam pengelolaan keuangan. Karena data keuangan yang telah dimasukkan ke dalam siskeudes online ini dapat dipantau kapan saja, di mana saja oleh APIP, BPKP, dan Kemendagri. (yan/naz/fid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *