Pemerintahan

Dua Kursi Kades Kosong di Jombang Segera Terisi, Berikut Daftar Desanya

×

Dua Kursi Kades Kosong di Jombang Segera Terisi, Berikut Daftar Desanya

Sebarkan artikel ini
ilustrasi kepala desa (desa bungko)

DesaKita.co – Dua kepala desa (kades) terpilih hasil pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (KDAW) di Jombang segera dilantik. Tahapan pengisian jabatan kades di Desa Menturus, Kecamatan Kudu, dan Desa Sumbergondang, Kecamatan Kabuh, tuntas. Pelantikan dijadwalkan di Pendopo Kabupaten Jombang, pekan depan.

’’Proses sudah tuntas semua, Rabu (30/9) depan pelantikan,’’ kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang, Sudiro Setiono, melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Nursila Cahyaningrum, (25/9).

Baca Juga:  Upaya Tingkatkan Sinergitas, Bank Jatim Gelar Senam Bersama dan Ngopi Bareng ASN Pemkab Jombang

Seluruh tahapan KDAW di dua desa rampung. Termasuk penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan.
Pelantikan dua kades terpilih akan digelar secara bersamaan di Pendopo Kabupaten Jombang. Dengan selesainya seluruh tahapan hingga penerbitan SK, pemerintah daerah kini tinggal menunggu agenda pelantikan.

Baca Juga:  Desa/Kecamatan Ngoro, Berdayakan Ekonomi Warga, Bakal Bangun Bank Sampah

”Tahapan sudah selesai, untuk SK juga sudah klir. Tinggal pelantikan dan diagendakan minggu depan,” ujarnya.

Dengan dilantiknya dua kades terpilih, pengisian dua kursi kepala desa yang sebelumnya kosong di wilayah utara Sungai Brantas segera tuntas. Jabatan kepala desa di dua wilayah sebelumnya dijalankan penjabat (Pj) kades.

Di Desa Menturus, Kecamatan Kudu, KDAW digelar di balai desa setempat, Rabu (2/9). Tiga calon mengikuti proses pemilihan dengan total 89 pemilih. Firosyad Abdul, calon nomor urut tiga, meraih suara terbanyak dengan 62 suara.

Baca Juga:  Gandeng Akademisi, Desa Plumbon Gambang, Kecamatan Gudo Jombang Wujudkan Pemberdayaan Masyarakat

Sementara KDAW di Desa Sumbergondang, Kecamatan Kabuh, dilaksanakan, Kamis (17/9). Sarbi, calon nomor urut dua, meraih 101 suara dari total 107 suara sah. (fid/jif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *