Desakita.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi meluncurkan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun Anggaran 2026. Launching yang dirangkai sosialisasi tersebut menjadi penegasan komitmen pemkab dalam mendorong pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan yang digelar di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (5/2), diikuti 302 kepala desa se-Kabupaten Jombang. Hadir Bupati Jombang Warsubi, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, jajaran kepala OPD, 21 camat, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jombang, hingga Direktur Utama PT BPR Bank Jombang (Perseroda).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang Sudiro Setiono menyampaikan, sosialisasi ini menjadi bagian penting untuk menyamakan pemahaman pemerintah desa terkait kebijakan dan mekanisme penyaluran ADD dan PDRD 2026. ”Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pemahaman yang utuh kepada pemerintah desa mengenai kebijakan, mekanisme penyaluran, serta peran dan tanggung jawab masing-masing pihak,” terang Sudiro.
Ia menegaskan, pelaksanaan ADD dan PDRD mengacu pada regulasi yang jelas, mulai UU Pemerintahan Daerah hingga Perbup Jombang Nomor 108/2025 tentang ADD dan Perbup Nomor 114/2025 tentang PDRD. ”Dasar hukum ini menjadi pijakan bersama agar pelaksanaan ADD dan PDRD berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
Selain launching, Pemkab Jombang juga memberikan apresiasi kepada desa berprestasi dalam pengelolaan administrasi dan keuangan. ”Harapan kami, ADD dan PDRD benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuh Sudiro.
Ia mengingatkan kepala desa agar tertib administrasi dan patuh regulasi. ”Sebab, pengelolaan keuangan desa menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian kinerja pemerintah desa,” pungkasnya. (yan/naz)












