Pemerintahan

Wajib Tahu! Suami-Isteri Nyaleg, ASN di Jombang Diminta Tetap Jaga Netralitas, Tak Boleh Ikut Kampanye Apalagi Gunakan Fasilitas Negara

×

Wajib Tahu! Suami-Isteri Nyaleg, ASN di Jombang Diminta Tetap Jaga Netralitas, Tak Boleh Ikut Kampanye Apalagi Gunakan Fasilitas Negara

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Jombang Sugiat

Desakita.co – Pj Bupati Jombang Sugiat kembali menegaskan agar ASN di lingkup Pemkab tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis.

Khususnya ASN suami-isteri yang ikut nyaleg.

Aturan tersebut ditegaskan dalam SE nomor 863/927/415.01/2003 tentang Pedoman Pembinaan dan Netralitas ASN yang Memiliki Pasangan (suami/isteri) Berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Calon Anggota Legislatif.

Ada beberapa poin dalam SE tersebut. Di antaranya, ASN yang memiliki pasangan mengikuti kontestasi politik, diperkenankan mendampingi pada saat pendaftaran di KPU maupun pengenalan kepada masyarakat. ASN juga diperkenankan menghadiri kampanye yang dilakukan suami/isteri, namun tidak boleh terlibat secara aktif.

”Diperkenankan foto bersama dengan suami-isteri, namun tidak mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan maupun dukungan,’’ tegas Sugiat melalui imbauan SE tersebut.

Selain itu, ASN juga tidak boleh mengenakan aribut instansi maupun partai politik pada masa kampanye pemilu.

Tidak melakukan kampanye hingga sosialisasi melalui media sosial baik berupa posting, komentar, membagikan tautan hingga memberikan like dengan karakter atau simbol yang menunjukkan dukungan.

”Tidak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi suami-isteri yang mencalonkan diri, serta tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan. Termasuk penggunaan barang milik negara untuk kegiatan kampanye,’’ terang Sugiat.

Terakhir, bagi ASN yang melanggar netralitas akan dijatuhi sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

”Surat edaran ini wajib disampaikan kepada setiap pegawai ASN/PPNPN/non ASN di masing-masing OPD,’’ tandasnya.

Terpisah, Kepala BKPSDM Jombang Bambang Suntowo, membenarkan SE yang dikeluarkan Pj bupati tersebut.

Harapannya, ASN dapat menjaga netralitas khususnya bagi suami-isteri yang mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

Saat ditanya berapa ASN suami-isteri yang maju dalam Pemilu 2024, Bambang tak bisa menjelaskan secara rinci.

”Kalau terkait itu, saya tidak hafal. Namun yang jelas, bagi ASN yang suami/isteri maju di Pemilu, maka diminta agar menjaga netralitas,’’ pungkasnya. (ang/bin/ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *