Pemerintahan

Dianggarkan Rp 8,1 Miliar dari ABPD 2023, Proyek Sentra PKL di Kelurahan Jombatan, Jombang Gagal Selesai

×

Dianggarkan Rp 8,1 Miliar dari ABPD 2023, Proyek Sentra PKL di Kelurahan Jombatan, Jombang Gagal Selesai

Sebarkan artikel ini
AWUT-AWUTAN: Kondisi proyek sentra PKL di Jl KH A Dahlan hingga hari terakhir tambahan waktu yang diberikan pemkab, belum seluruh terpasang paving, Jumat (12/1) kemarin.

Desakita.co – Proyek pembangunan sentra pedagang kaki lima (PKL) di Jl KH A Dahlan Jombang, Kelurahan Jombatan Kabupaten Jombang yang bersumber APBD 2023 sebesar Rp 8,1 miliar, gagal selesai.

Hingga hari terakhir tambahan waktu, Kamis (12/1), pengerjaan belum juga tuntas.

Pantauan di lokasi, hingga sore pengerjaan di hari terakhir tambahan waktu masih berlangsung.

Beberapa pekerja sibuk beraktivitas di bagian belakang.

Mereka melakukan pemasangan paving. Belum semua titik terpasang paving.

Sebagian masih berupa tanah uruk yang kondisinya becek.

Tumpukan material paving juga menyebar di beberapa titik.

Begitu juga dengan beberapa tiang untuk lampu penerangan sudah terpasang.

Namun belum dilengkapi dengan kabel ataupun lampu.

Sementara di bagian depan atau pintu masuk, kondisinya masih awut-awutan.

Tanah uruk yang baru saja terkena air hujan membuat area juga becek. Sangat terlihat kalau pekerjaan masih perlu waktu cukup lama.

Dikonfirmasi hal ini Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang Suwignyo, belum bisa memberikan keterangan banyak.

Alasannya, masih ambil bagian dalam pertemuan tim teknis yang juga membahas proyek PKL tersebut.

”Mohon maaf, masih rapat dengan tim teknis pembangunan,” katanya.

Terpisah, Kabag Administrasi Pembangunan Setdakab Jombang Supradigdo, turut serta mendapat undangan dalam pembahasan proyek PKL yang pengerjaannya melampaui tahun anggaran itu.

”Cuma saya tidak bisa hadir, sudah diwakili teman-teman,” tambahnya.

Karena alasan itu, dia juga belum bisa menjelaskan secara rinci hasilnya seperti apa.

”Yang jelas pengerjaan sampai hari terakhir tambahan memang waktu belum selesai,” imbuh dia.

Meski demikian, sesuai aturan tambahan waktu sudah diberikan kepada rekanan proyek batas maksimal sampai 50 hari.

”Pemberian kesempatan atau tambahan waktu sampai 12 Januari sudah berjalan 30 hari dari habisnya kontrak, artinya ada waktu 20 hari lagi,” tutur Supradigdo. Namun, semua keputusan ada di tangan PPK proyek.

”Ketika PPK menyimpulkan masih memungkinkan dilanjutkan dan diberi kesempatan lagi, maka waktunya hanya tinggal 20 hari,” lanjut dia.

Tak hanya itu, proyek juga bisa saja diputus kontrak.

”Ketika disimpulkan tidak mungkin lagi diteruskan, maka PPK boleh dan bisa memutus kontrak rekanan hari ini (kemarin),” pungkasnya.

Seperti diketahui, proyek pembangunan sentra PKL Jl KH A Dahlan menjadi salah satu proyek strategis daerah 2023.

Anggarannya bersumber APBD 2023 sebesar Rp 8,1 miliar.

Proyek itu dikerjakan PT Noval Indo Pratama.

Sesuai kontrak harusnya pengerjaan selesai 14 Desember 2023, namun molor.

Pemkab akhirnya memberi kesempatan rekanan dengan memberikan tambahan waktu hingga 12 Januari 2024. (fid/bin/ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *