Pemerintahan

Libatkan Perangkat Desa, Bapenda Jombang Gencar Sosialisasikan Regulasi PBB-P2 ke Kecamatan

×

Libatkan Perangkat Desa, Bapenda Jombang Gencar Sosialisasikan Regulasi PBB-P2 ke Kecamatan

Sebarkan artikel ini
TELADAN: Kepala Bapenda Jombang Hartono saat sosialisasi di kantor Kecamatan Bareng.

Desakita.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang sejak awal Januari hingga saat ini menggeber sosialissi PBB-P2 ke seluruh kecamatan.

Mengundang kades hingga kasun. Itu dilakukan lantaran surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang diterbitkan tahun ini baru.

Kepala Bapenda Jombang, Hartono, mengatakan, dari 21 kecamatan, sampai saat ini pihaknya sudah menggelar di 18 kecamatan.

’’Sosialissi sudah dimulai tanggal 10 dan berakhir 30 Januari. Setiap harinya ada dua kecamatan,’’ kata Hartono.

Saat ini tersisa tiga kecamatan. Plandaan, Megaluh dan Kecamatan Tembelang. Selama ini, Pj Bupati Jombang Sugiat juga aktif turun memberi materi, setiap ada sosialisasi di kantor kecamatan.

’’Besok (hari ini) di Plandaan dan Megaluh, dan terakhir atau 30 Januari di Tembelang,’’ imbuhnya.

Sosialisasi tak hanya melibatkan aparatur kecamatan. Pihaknya juga mengundang kades dan kasun.

’’Ada banyak yang perlu disosialissikan tentang SPPT PBB-P2 tahun ini, sehingga harus mengundang sampai kasun,’’ ujar Hartono.

Salah satu di antaranya, SPPT yang diterbitkan tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Baik dari segi fisik maupun harga.

’’Termasuk bagaimana cerita NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) ini kita tampilkan atau terapkan, sehingga awal sosialisasi kita mulai dari dasar hukumnya,’’ tuturnya.

Dasar hukum itu mengacu pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Serta Perda 13/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

’’Lalu NJOP baru atas data yang diperoleh dari pendataan nilai pasar 2022, kemudian NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) kita munculkan, karena tahun lalu tidak ada. Besarannya 20-100 persen sesuai amanat undang-undang, daerah diberi kewenangan menentukan NJKP,’’ ujar Hartono.

Begitu juga tentang tarif, dalam SPPT itu juga dimunculkan. Tahun ini 0,02-0,2 persen.

’’Makanya kita diminta mengkombinasikan, antara total nilai NJOP, kemudian NJKP dan tarif,’’ tuturnya.

Tunggakan pajak juga dimunculkan dalam SPPT terbaru ini. ’’Tunggakan selama lima tahun ke belakang, di SPPT ada lima kolom, mulai 2019-2023,’’ lanjut Hartono.

Diharapkan, adanya sosialisasi itu ditindaklanjuti pemdes. Menyampaikan ke masyarakat. ’’Datanya juga tidak berhenti sampai di sini, karena setiap tahun harus diperbaiki.

Tahun lalu hampir 20.000 SPPT yang kita perbaiki. Belum teramasuk program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap),’’ kata Hartono. (fid/jif/ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *