Desakita.co – Hari H pemungutan suara hari ini telah ditetapkan menjadi hari libur nasional.
Meski begitu, Pemkab Jombang tetap meminta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) tetap buka melayani masyarakat.
Pemkab Jombang telah mengeluarkan SE nomor: 270/1189/415.10/2024 tentang hari pemungutan suara pemilihan umum 2024 sebagai hari libur nasional.
Ada beberapa poin yang disampaikan dalam SE tersebut. Di antaranya, meminta sejumlah OPD memberikan pelayanan.
Sekdakab Jombang, Agus Purnomo, mengatakan, hari H pemungutan suara hari libur nasional. Itu ditetapkan berdasarkan Kepres Nomor 10 tahun 2024.
’’Rabu 14 Februari ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Jombang, Selasa (13/2).
Meski begitu, perangkat daerah yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat seperti Dispendukcapil, rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban serta pelayanan sejenis tetap buka melayani masyarakat.
’’Kami minta supaya kepala perangkat daerah mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, agar pemberian layanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya,’’ terangnya.
Ia juga mengimbau bagi aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki hak pilih agar menggunakan hak pilihnya.
’’Kami imbau menggunakan hak pilihnya dan tidak golput,’’ tegasnya. (ang/jif/ang)