DesaKita.co – Pemkab Jombang mengusulkan 472 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Tenaga honorer akan diprioritaskan dalam penjaringan PPPK Tahun ini.
’’Selengkapnya ditunggu saja juknisnya, sekarang belum turun,’’ kata Bambang Suntowo, kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang.
Formasi yang diusulkan terdiri dari guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Dalam Undang-undang ASN 2023 dijelaskan, pegawai non ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sehingga pada formasi PPPK 2024 ini, diprioritaskan kepada tenaga honorer Pemkab Jombang.
’’Sesuai amanat undang-undang harus ada penataan tenaga non ASN, maka tahun ini kami prioritaskan untuk yang honorer dulu,’’ jelasnya.
472 formasi yang disampaikan Bambang masih sebatas usulan. Terkait berapa yang disetujui dan apakah sesuai rencana dengan memprioritaskan tenaga honorer, sepenuhnya tergantung pusat.
’’Apakah nanti akan dibuka formasi khusus saja tanpa formasi umum, tunggu juknisnya saja,’’ ucapnya.
Hingga kemarin, juknis dari pusat masih belum turun ke daerah.
Sementara untuk rekrutmen PPPK 2023, pada 13 Februari kemarin memasuki babak akhir. Yakni pengajuan usul penetapan nomor induk (NIPPPK). Saat ini, calon PPPK hanya tinggal menunggu NIPPPK. Setelah itu, akan diterbitkan SK dari bupati.
’’Kemungkinan Maret NIPPPPK sudah turun,’’ ujarnya. (wen/jif/fid)