Desakita.co – Sebanyak 38 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Jombang diketahui bolos saat di hari pertama kerja pascalibur Lebaran.
Hal itu diketahui, setelah mereka tak hadir dalam apel pagi yang dipimpin Pj Bupati Jombang Sugiat di lapangan Pemkab Jombang, Selasa (16/4) kemarin.
Pantauan di lokasi, tampak ribuan ASN di lingkup Pemkab Jombang memadati lapangan Pemkab Jombang untuk mengikuti apel kerja pukul 07.30.
Beberapa dari mereka yang telat, langsung berlari menuju lapangan mencari barisan.
Informasi yang dihimpun, dari total 3.307 ASN di lingkup Pemkab Jombang, hanya 2.790 orang yang ikut apel.
Sementara sebanyak 517 orang dilaporkan tidak hadir mengikuti apel dengan alasan beragam, mulai cuti sebanyak 35 orang, pelayanan publik 444 orang, dan yang tidak hadir tanpa keterangan 38 ASN.
Pj Bupati Jombang Sugiat mengatakan, sesuai surat edaran dari Menpan RB, memang bagi ASN diberikan kesempatan untuk Work From Home (WFH) pada 15-16 April.
Namun, Pemkab Jombang memutuskan untuk tetap masuk 100 persen. ”Karena Jombang bukan daerah pemudik, justru daerah yang didatangi oleh pemudik.
Yang keluar kota ada tapi tidak banyak, beda seperti kota di Jakarta,” ujar dia, Selasa (16/4).
Sugiat menambahkan, ASN yang belum bisa kembali dari daerah mudik dan mengalami kendala teknis bisa izin dengan cara lapor ke pimpinan instansi.
Dengan ketentuan mengirimkan share lokasi. ”Sehingga kemudian tidak dianggap bentuk alpa atau tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Tadi, laporan yang ikut apel ini memang ada yang tidak bisa ikut karena ada tugas, turun piket. Tapi ada juga yang tanpa keterangan, sekitar 38 ASN,” terangnya.
Sugiat meminta masing-masing kepala OPD untuk mencari keterangan, memanggil, dan membina bawahannya yang absen.
”Kalau memang alasannya bisa diterima karena suatu hal dan tidak sempat melapor, tidak bisa datang, bisa diterima.
Tetapi kalau alasan-alasannya tidak bisa kita terima ya disanksi. Paling tidak kan sanksi teguran lisan dan tertulis,” tegasnya.
Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai langkah memberikan edukasi kepada ASN lain serta tidak menjadi preseden buruk ASN di lingkup Pemkab Jombang.
”Jadi, tetap harus ada sanksi sehingga tidak ditiru bagi yang lain,” pungkasnya. (ang/naz/ang)












