Desakita.co – Masa jabatan 302 kepala desa di Kabupaten Jombang dipastikan bertambah dua tahun setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.
Hanya saja, ketentuan tersebut masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Kepala DPMD Jombang, Solahudin Hadi Sucipto menyampaikan, seluruh kepala desa di Jombang sejumlah 302 kades dipastikan masa jabatannya bertambah dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
”Ya di Jombang seluruhnya bertambah,’’ ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang, Sabtu (11/5).
Baca Juga: Kades Wajib Punya! Undang-undang Nomor 3 Tentang Desa Terbaru Tahun 2024, Ini Link Downloadnya
Dijelaskan, dalam pasal 39 ayat 1 Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, menyebut kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.
”Tapi, terkait implementasi itu, kita menunggu turunan dulu baik PP atau peraturan pemerintah lainnya,’’ tambahnya.
Menurut dia, awalnya masa jabatan kepala desa di Jombang terbagi dalam tiga periode.
Rinciannya, sebanyak 286 kepala desa periode 2019 – 2025, 9 desa periode 2020 – 2026 dan tujuh kepala desa periode 2022 -2028.
Sesuai jadwal, harusnya ada 286 kades yang masa jabatannya berakhir 2025.
Namun, setelah ada perpanjangan masa jabatan tentu Pilkades 2025 diundur.
”Namun yang paling banyak masa periodenya habis kan tahun 2025 itu bulan Desember, sehingga masih ada waktu sambil kita menunggu turunan undang-undang,’’ jelas dia. (ang)






