DesaKita.co – Rukun Tetangga (RT) merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang bertugas membantu pemerintah desa.
Selama ini menjadi mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.
Ketua RT selama ini memiliki peran penting dalam melayani, mengayomi, dan membangun warga di lingkungan tempat tinggalnya.
Selain itu, memiliki peranan menjaga kerukunan, kesejahteraan, dan keamanan warga, serta membantu pemerintah desa dalam bidang pelayanan pemerintahan.
Di Kabupaten Jombang jumlah RT di 21 kecamatan selama dua tahun terakhir atau 2022-2023 tak berubah.
Itu berdasarkan Jombang Dalam Angka 2024 yang diliris Badan Pusat Statistik (BPS) Jombang.
Total di Kabupaten Jombang adai 7.970 RT.
Kecamatan Ngusikan memiliki jumlah RT paling sedikit, yakni 164 RT.
Sedangkan Kecamatan Jombang memiliki RT dengan jumlah paling banyak, mencapai 770 RT.
Berikut rincian jumlah RT setiap kecamatan di Kabupaten Jombang:
• Kecamatan Bandarkedungmulyo 309 RT.
• Kecamatan Perak 316 RT.
• Kecamatan Gudo 337 RT.
• Kecamatan Diwek 655 RT.
• Kecamatan Ngoro 461 RT.
• Kecamatan Mojowarno 486 RT.
• Kecamatan Bareng 324 RT.
• Kecamatan Wonosalam 198 RT.
• Kecamatan Mojoagung 409 RT.
• Kecamatan Sumobito 453 RT.
• Kecamatan Jogoroto 344 RT.
• Kecamatan Peterongan 445 RT.
• Kecamatan Jombang 770 RT.
• Kecamatan Megaluh 257 RT.
• Kecamatan Tembelang 434 RT.
• Kecamatan Kesamben 465 RT.
• Kecamatan Kudu 244 RT
• Kecamatan Ngusikan 164 RT.
• Kecamatan Ploso 276 RT.
• Kecamatan Kabuh 319 RT.
• Kecamatan Plandaan 304 RT. (fid)