Pemerintahan

Raih Penghargaan Nirwasita Tantra 2023, Ini yang Dilakukan DPRD Jombang

×

Raih Penghargaan Nirwasita Tantra 2023, Ini yang Dilakukan DPRD Jombang

Sebarkan artikel ini
INOVATIF: Ketua DPRD Jombang periode 2019-2024 Masud Zuremi menerima penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2023 (foto pak Masud dicrop sendiri)

Desakita.co – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI memberikan penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2023 kepada Ketua sementara DPRD Jombang Mas’ud Zuremi.

Penghargaan yg diserahkan langsung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya itu merupakan bukti nyata dewan mendukung pengembangan lingkungan melalui legislasi, anggaran dan pengawasan.

Ketua Sementara DPRD Jombang Mas’ud Zuremi menyampaikan rasa syukur atas apresiasi di bidang lingkungan.

’’Alhamdulillah, selamat atas diraihnya penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2023,’’ kata Ketua DPRD Jombang periode 2019-2023 ini.

Penghargaan ini, lanjutnya, bentuk apresiasi dari KLHK untuk pimpinan DPRD melalui fungsi dan tugas DPRD dalam mendukung pengembangan program lingkungan hidup melalui legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap isu permasalahan lingkungan hidup di Jombang.

Baca Juga:  Cerita Sunarko, dari Kuli Bangunan Kini Jadi Pengembang Real Estate Sukses di Jombang

Baca Juga: Tak Bisa Aliri Sawah Warga, Belasan Embung Tadah Hujan di 14 Desa di Jombang Tak Berfungsi Optimal

’’Semoga dari hasil pencapaian ini, mampu meningkatkan kualitas lingkungan hidup melalui dukungan dan peran DPRD di Jombang. Utamanya dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan berkelanjutan,’’ tambahnya.

Menurut Mas’ud, eksekutif dan legislatif di Jombang berkomitmen melaksanakan perlindungan lingkungan hidup. Diwujudkan melalui produk hukum, pengawasan dan dukungan anggaran. Beberapa produk hukum tersebut antara lain, Perda 8/2017 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Bappeda Jombang Sukses Gelar Krenova 2024, Ini Daftar Juaranya

Selain itu, Perda 5/2014 tentang Perlindungan Pengelolaan Mata Air. Perbup 50/2022 tentang Penyediaan Air Baku Bagi Instansi Vertikal, Instansi Pemda dan Pelaku Usaha.

’’Ada pula peraturan perundangan terkait isu pelayanan pengelolaan persampahan seperti larangan buang sampah di sungai yang dicantumkan dalam Perda 9/2010 tentang Ketertiban Umum dan Perda 9/1999 tentang Irigasi serta  Perbup 56/2022 tentang Penggunaan Plastik Sekali Pakai,” ujar dia.

Ada juga peraturan terkait limbah B3 tercantum dalam Perda 3/2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Baca Juga: DPRD Jombang Kebut Penyusunan Alat Kelengkapan dan Pimpinan Defitif | Desa Kita

Untuk diketahui, Nirwasita Tantra merupakan penghargaan pemerintah pusat yang diberikan kepada kepala daerah dan pimpinan DPRD atas kepemimpinannya yang berhasil merumuskan isu strategis prioritas lingkungan hidup.

Baca Juga:  Disdagrin Jombang Andalkan Pasar Murah dan Operasi Pasar untuk Tekan Lonjakan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Ramadan

Serta respons strategis dalam menerapkan kebijakan dan program kerja sesuai prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerah.

Baca Juga: Upaya Kenalkan Budaya, Warga Desa Ngogri Kecamatan Megaluh Dirikan Museum Brantas Jombang

Dasar pemberian penghargaan itu dinilai dari dokumen informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup daerah (DIKPLHD) yang disusun tim penyusun IKPLHD 2023 pada 1 April-31 Juli 2023.

Penghargaan bergengsi ini juga diberikan kepada Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo. (ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *