Desakita.co – Pemkab Jombang komitmen meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) agar dapat menjalankan profesinya sesuai aturan yang berlaku.
Salah satunya, mengadakan sosialiasi tentang Permendagri Nomor 8 tahun 2023 dan implementasi kerjasama Pemkab Jombang dengan aparat penegak hukum (APH) di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang, Jumat (1/11) pagi.
Dihadiri Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo, Sekdakab Jombang Agus Purnomo dan Irjen Kemendagri Dwi Agus Sulistiyo sebagai narasumber. Pesertanya, ASN di lingkup Setdakab Jombang.
Baca Juga: Ini Penyebab Ratusan Pelamar PPPK Pemkab Jombang Tak Lolos Seleksi Administrasi
’’Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari amanah Permendagri Nomor 8 tahun 2023 tentang pengelolaan pengaduan di lingkup Kemendagri dan pemerintah daerah,’’ kata Sekdakab Jombang, Agus Purnomo.
Juga terkait pengaduan masyarakat yang bisa dilanjutkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tanpa harus ke aparat penegak hukum.
’’Dalam implementasinya, APIP di Inspektorat akan melakukan kajian dan penelitian.
Baca Juga: Lengkapi Fasilitas Makam Leluhur Desa, Pemdes Watudakon Kesamben Jombang Apresiasi Kekompakan Warga
Namun, jika ada unsur kerugian negara dalam pengaduan tersebut, maka akan dilanjutkan ke APH,’’ paparnya.
Pada dasarnya, persoalan administratif dapat diselesaikan di Inspektorat tanpa harus dilanjutkan ke APH.
Baca Juga: Guru TK di Jombang Ini Bahagia Tiap Dengar Cerita Anak
Bertepatan dengan itu, Pemkab Jombang pada 11 Oktober lalu juga meneken memorandum of understanding (MoU) dengan APH dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian.
’’Tujuan kita melaksanakan MoU di antaranya untuk memberikan kepastikan hukum dan penanganan pengaduan hukum di lingkup Pemkab Jombang,’’ tegasnya. (ang/jif)