Pemerintahan

5 Kursi Kepala Desa di Jombang Dijabat Pj Kades, 2 Desa Bersiap Lakukan KDAW

×

5 Kursi Kepala Desa di Jombang Dijabat Pj Kades, 2 Desa Bersiap Lakukan KDAW

Sebarkan artikel ini
ilustrasi kepala desa (desa bungko)

Desakita.co – Hingga saat ini ada lima kursi kades di Jombang yang kosong dijabat Pj kades.

Meliputi Kepala Desa Sumberaji, dan Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh; Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo; Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, serta Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh.

Dari lima desa tersebut, terdapat dua desa siap menggelar musdes KDAW.

Menyusul panitia sudah terbentuk. Masing-masing Desa Sumberaji dan Desa Wangkalkepuh.

Baca Juga:  Akibat Belum Rekam KTP-el, Dispendukcapil Jombang Segera Nonaktifkan 6,8 Ribu Data Penduduk

”Tahapannya beda-beda, untuk Sumberaji hari ini (kemarin) musdes KDAW, sementara Wangkalkepuh menuju penetapan calon,” ujar Sholahuddin Hadi Sucipto Kepala DPMD Jombang.

Baca Juga: Unggul Perolehan Suara, Mantan Kades Terpilih Kembali KDAW Desa Pulolor Jombang

Dua desa sebelumnya sudah menggelar musdes KDAW dan saat ini tinggal menunggu pelantikan.

Baca Juga:  Tanamkan Budaya Gotong Royong, Cara Pemdes Kedungotok Tembelang Jombang Bangun Kekompakan Warga

Masing-masing di Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang dan Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang.

”Dua desa ini tinggal menunggu jadwal pelantikan,” kata Sholahuddin.

Seperti diketahui, sesuai aturan dalam perbup, kepala desa yang berhenti dan/atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, bupati mengangkat PNS dari pemerintah daerah sebagai penjabat kepala desa sampai dengan ditetapkan kepala desa antarwaktu hasil musyawarah desa (Musdes).

Baca Juga:  Unggul Perolehan Suara, Mantan Kades Terpilih Kembali KDAW Desa Pulolor Jombang

Baca Juga: Satu Pelamar Tak Lolos, Ini Sosok Tiga Peserta KDAW Desa Pulolor Jombang

Musyawarah desa dilaksanakan paling lama 6 bulan sejak kepala desa diberhentikan.

BPD membentuk panitia pemilihan KDAW dalam jangka waktu paling lama 15 hari terhitung sejak kepala desa diberhentikan (fid/ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *