Uncategorized

Simak Jadwalnya, KPU Mulai Lakukan Rekapitulasi Perolehan Suara Pileg DPRD Jombang Besok, Masih Tetap Gunakan Metode Sainte Lague

×

Simak Jadwalnya, KPU Mulai Lakukan Rekapitulasi Perolehan Suara Pileg DPRD Jombang Besok, Masih Tetap Gunakan Metode Sainte Lague

Sebarkan artikel ini
KONDUSIF: Suasana coblosan di TPS 12 Tunggorono yang sempat kekurangan surat suara Rabu (14/2).

Desakita.co – Rekapitulasi penghitungan suara pileg di tingkat kecamatan baru dilakukan besok (20/2).

Namun, dari hasil real count sementara KPU yang dipublikasikan melalui situs pemilu2024.go.id data per  Sabtu (17/2) pukul 19.30 empat partai mendapat perolehan tertinggi.

Masing-masing PKB dengan perolehan 43.019 suara, disusul PDIP 32.356 suara, Partai Gerindra 31.697.

Adapun progres penghitungan dari 3.858 TPS, baru 2.028 TPS yang masuk atau masih 52.57 persen.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi menyampaikan, perolehan suara yang disampaikan lewat situs Pemilu2024.go.id tidak bisa dijadikan acuan caleg tersebut lolos ke kursi legislatif DPRD Jombang.

”Jadi perolehan suara di info pemilu atau si Rekap itu sesungguhnya merupakan alat bantu yang disediakan KPU RI untuk memberikan informasi lebih cepat.

Namun, hasil sesungguhnya, yakni penghitungan secara fisik yang dilakukan secara berjenjang mulai tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi,’’ ujar dia.

Rekapitulasi tingkat kecamatan sendiri, kata Burhan, dilakukan mulai Selasa (20/2) besok. ”Rekapitulasi tingkat kecamatan kita lakukan mulai tanggal 20 sampai selesai,” tegas dia.

Disinggung terkait metode penghitungan suara untuk menentukan perolehan kursi, Burhan mengatakan masih sama seperti Pemilu 2019 lalu, yakni menggunakan metode Sainte Lague.

Teknik Sainte Lague mempersyaratkan perolehan suara dengan ambang batas 4 persen dari total suara.

Apabila syarat ini telah terpenuhi, maka selanjutnya adalah mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Dengan cara, suara yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

”Metode penghitungan Sainte Lague nanti suara partai di bagi bilangan 1,3,5,7 dan seterusnya,’’ jelas dia.

Ia menjelaskan, jumlah total perolehan suara partai akan mempengaruhi jumlah kursi yang didapat di legislatif.

”Suara partai akan saling mempengaruhi, makanya satu caleg unggul tidak bisa menentukan. T

api di hitung semua dulu, dihitung menggunakan metode Sainte Lague. Namun, nanti sistemnya sudah disediakan KPU RI. Jadi kita tinggal meneliti lagi kemudian kita SK-kan,’’ papar dia. (ang/naz/ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *