Desakita.co – KementerianDesa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes-PDT)menegaskan pendamping fungsi tenaga pendamping profesional (TPP) atau pendamping desa harus bekerja secara profesional dan tidak boleh memiliki keterkaitan dengan partai politik (parpol).
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes-PDT), Ahmad Riza Patria sebagai tanggapan atas keluhan sejumlah pendamping desa yang mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes-PDT).
“Itu kan disebut tim pendamping profesional (TPP). Nah, kalau (namanya) profesional, harusnya tidak boleh berpartai,” ujar Riza kepada awak media di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (14/3).
Selain menegaskan larangan keterlibatan dalam partai politik, Riza juga menyatakan bahwa tenaga pendamping desa yang digaji oleh pemerintah tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg).
Baca Juga: Mendes PDT Keluarkan Aturan Baru, 20 Persen Dana Desa Diprioritaskan untuk Ketahanan Pangan
Wamendes merujuk pada Undang-Undang (UU) Pemilu yang mengatur bahwa individu yang menerima penghasilan dari pemerintah tidak boleh maju sebagai caleg.
“Apalagi di Undang-Undang Pemilu juga sudah diatur, mereka yang mendapatkan pendapatan atau gaji dari pemerintah, harusnya tidak boleh mencalonkan (sebagai caleg),” tambahnya.
Menanggapi pengakuan beberapa pendamping desa yang mengklaim telah mendapatkan izin dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencalonkan diri, Riza mengaku pihaknya tengah berkoordinasi dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurutnya, klarifikasi lebih lanjut akan disampaikan langsung oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes-PDT), Yandri Susanto.
Baca Juga: Dana Desa 2025 Capai Rp 71 Triliun, Mendes PDT: Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan Hingga Stunting
“Ini lagi kami minta konfirmasi ulang dari KPU, nanti kita akan cek ulang kepada KPU dan Bawaslu terkait semuanya. Prinsipnya nanti akan disampaikan oleh Pak Menteri, insya Allah yang terbaik bagi semuanya,” ucap Riza.
Langkah Kemendes-PDT dalam mengevaluasi para pendamping desa yang terbukti maju sebagai caleg pada Pemilu 2024 mendapatkan dukungan penuh dari Komisi V DPR RI.
Evaluasi tersebut mencakup kebijakan untuk tidak memperpanjang kontrak pendamping desa yang maju sebagai caleg, karena dinilai sudah tidak profesional dan berpotensi menghambat pembangunan desa.












