DesaKita.co – Jumlah kepala desa (kades) yang kosong karena meninggal dunia di Kabupaten Jombang kini menjadi enam.
Ini setelah pada Rabu (3/9) malam, Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Nur Hadi, meninggal dunia.
Serta Kamis (4/9) siang, Kepala Desa Kampungbaru, Kecamatan Plandaan, Gardika Apris Susanto, juga meninggal dunia.
Empat lainnya yang juga kosong yakni kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh.
Baca Juga: Desa Sukoanyar, Kecamatan Ngoro Lebih Mandiri dan Berkelanjutan
Kepala Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno.
Kepala Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh. Serta kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Perak
’’Nur Hadi diketahui meninggal dunia setelah Isya sekitar pukul 19.30. Beliau meninggal dunia di dalam kamar mandi, sebelumnya tidak ada keluhan sakit,’’ kata Camat Gudo Arief Hidajat.
Jenazah langsung disemayamkan di rumah duka dan dimakamkan pada Kamis (4/9) pagi.
Nur Hadi belum lama menjabat.
’’Beliau ini baru lima bulan menjabat, dilantik Bupati Jombang Warsubi pada 18 Maret 2025 lalu,’’ tambah Arief.
Nur Hadi menggantikan dan meneruskan jabatan kepala desa yang ditinggalkan Sugiyono yang meninggal pada 21 Oktober 2024.
’’Masa jabatannya masih empat tahun lagi, karena habisnya jabatan Kades Wangkalkepuh 2029, beda dengan desa lain yang rata-rata 2027,’’ urainya.
Dengan kembali terjadinya kekosongan kepala desa, kini pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang.
’’Kami laporkan dan koordinasi lagi, karena untuk KDAW masih belum bisa. Jadi kami minta petunjuk nanti,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Kamis (4/9) siang kabar duka datang dari Kepala Desa Kampungbaru, Gardika Apris Susanto, yang meninggal dunia.
Pelaksana Tugas Camat Plandaan, Khoirul Huda, membenarkan kematian kepala desa di wilayahnya.
’’Meninggalnya sekitar pukul 11.03 karena sakit diabetes,’’ terangnya.
Sebelum meninggal, Gardika sempat menjalani perawatan di rumah sakit di wilayah Kabupaten Nganjuk.
’’Meninggalnya di rumah sakit Nganjuk,’’ imbuhnya.
Gardika dilantik pada 2020 hasil Pilkades serentak 2019. Masa jabatannya hingga 2027 mendatang.
Terpisah, pemkab masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan KDAW melalui peraturan pemerintah (PP) yang baru.
’’Sampai hari ini peraturan pemerintah yang baru belum turun,’’ terang Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Jombang, Nursila Cahyaningrum.
Sejak dipending pemerintah pusat pada Juni 2025, hingga kini belum ada informasi lanjutan terkait PP baru untuk penentuan tahapan KDAW.
’’Dari pusat waktu itu diminta menunggu selama tiga bulan. Namun sampai sekarang belum ada informasi lanjutan,’’ imbuhnya.
Saat itu, pemerintah pusat juga menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah agar menunda dulu proses pengisian kepala desa antar waktu (KDAW) hingga ada PP baru turun.
’’Perintah dari pusat itu menunda dulu sampai PP turun, otomatis ya tidak bisa berjalan proses KDAW-nya,’’ terangnya. (riz/jif)












