Desakita.co – Kuota pindah tugas orang tua khusus untuk anak tenaga kesehatan (nakes) pada PPDB SMA/SMK tahun ini ditiadakan.
Kuota jalur pindah tugas anak guru dan tenaga kependidikan tetap ada.
’’Anak nakes tetap bisa pakai jalur pindah tugas, selama memenuhi persyaratan,’’ kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Sri Hartati, kemarin.
Kuota pindah tugas baik untuk SMA dan SMK sama, lima persen.
Rinciannya, tiga persen untuk pindah tugas orang tua atau wali. Serta dua persen untuk anak guru dan tenaga kependidikan yang mengajar di tempat orang tuanya bertugas.
Pindah tugas untuk orang tua atau wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua bekerja.
’’Dalam juknis tidak diberikan batasan. Jadi pegawai perusahaan juga boleh, termasuk TNI, Polri, dan ASN yang orang tuanya pindah tugas,’’ jelasnya.
Pindah tugas yang dijalani orang tua minimal antar kabupaten. ’’Bukan antar kecamatan, tapi minimal antar kabupaten,’’ ujarnya.
Jika kuota jalur perpindahan tugas orang tua atau wali belum terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan untuk jalur afirmasi atau prestasi hasil lomba.
’’Jika belum terpenuhi lagi, maka sisa kuota dialihkan untuk jalur zonasi,’’ bebernya. (wen/jif)