Pendidikan

Wajib Tahu, Ada Aturan Baru PPDB Zonasi SMA di Jombang, Calon Peserta Didik Harus Satu KK dengan Wali

×

Wajib Tahu, Ada Aturan Baru PPDB Zonasi SMA di Jombang, Calon Peserta Didik Harus Satu KK dengan Wali

Sebarkan artikel ini
OFFLINE: Daftar ulang PPDB di SMKN 3 Jombang 2023.

DesaKita.co – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi SMA/SMK 2024 bakal lebih ketat. Kartu keluarga (KK) calon peserta didik harus jadi satu dengan walinya. Pindah tugas keluarga juga harus dilengkapi dengan pindah domisili satu keluarga.

’’Juknis PPDB belum terbit, tapi aturan PPDB 2024 sudah ada,’’ kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Sri Hartati.

Diatur dalam Surat Keputusan Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendukbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Di situ dijelaskan, domisili calon siswa pada alamat sesuai KK, diterbitkan minimal satu tahun sebelum PPDB berlangsung. Boleh kurang dari satu tahun, jika ada perubahan data pada KK. Yaitu penambahan atau pengurangan anggota keluarga atau KK hilang atau rusak.

’’Penambahan anggota keluarga ini selain calon siswa. Misalnya adik yang baru lahir,’’ ucapnya.

Aturan baru yang memperketat PPDB zonasi 2024 adalah nama orang tua atau wali siswa yang tercantum di KK. Harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor atau ijazah sebelumnya. Juga dalam akta kelahiran atau KK lama.

’’Kalau orang tua bercerai, atau meninggal walinya, maka harus dilengkapi dengan surat kematian atau perceraian yang diterbitkan instansi yang berwenang,’’ jelasnya.

Ia berharap, aturan baru PPDB zonasi 2024 lebih ditaati. ’’Aturan dibuat demi kebaikan bersama,’’ tegasnya. (wen/jif/fid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *