Pemerintahan

6 Kepala Desa di Jombang Tak Dapat Perpanjangan Masa Jabatan, Pj Bupati Sugiat: Belum Ada Kades Definitif

×

6 Kepala Desa di Jombang Tak Dapat Perpanjangan Masa Jabatan, Pj Bupati Sugiat: Belum Ada Kades Definitif

Sebarkan artikel ini
RESMI: Jabatan masa kepala desa diperpanjang dua tahun saat dikukuhkan di Kecamatan Gudo (25/6).

Desakita.co – Sebanyak 296 kepala desa dari 302 pemerintah desa di Kabupaten Jombang resmi diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun.

Sementara ada 6 kepala desa lainnya tidak mendapat perpanjangan masa jabatan lantaran statusnya bukan kades definitif karena masih dijabat Penjabat (Pj) kades.

Pj Bupati Jombang Sugiat mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa telah selesai dilakukan.

”Ya, sebanyak 296 kepala desa telah mengikuti pengukuhan masa jabatan. Tapi, ada beberapa yang kemarin tidak diperpanjang karena belum ada kepala desa definitif,” ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Baca Juga: Sah! Masa Jabatan 296 Kepala Desa di Jombang Bertambah 2 Tahun, Ada yang Menjabat Hingga 2030

Baca Juga:  Desa Wotanmasjedong, Kecamatan Ngoro Gelar Tradisi Unduh Tirta di Lereng Gunung Pawitra

Dijelaskan, sejumlah desa tersebut masing-masing Desa Trawasan, Kecamatan Sumobito; Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito.

Desa Barongsawaan, Kecamatan Bandarkedungmulyo; Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh; Desa Karobelah.

Kecamatan Mojoagung, dan Desa Pulo lor, Kecamatan Jombang.

”Sesuai aturan, harus ada kepala desa definitif dulu. Artinya menunggu KDAW selesai,” jelas dia.

Baca Juga:  Upaya Pererat Kekompakan, RSUD Jombang Halalbihalal Bersama Seluruh Karyawan

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang  melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang resmi memperpanjang masa jabatan kepala desa selama dua tahun.

Perpanjangan tersebut diresmikan, melalui pengukuhan yang dilaksanakan dua hari, Selasa (25/6) dan Rabu (26/6).

Sebanyak 296 kepala desa mengikuti pengukuhan yang dipimpin Pj Bupati Sugiat.

Baca Juga: Kabar Gembira! 296 Kades di Jombang Bakal Dikukuhkan Ulang, Dapat Tambahan Masa Jabatan 2 Tahun

Kepala DPMD Jombang, Solahudin Hadi Sucipto, mengungkapkan, dalam pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, disebutkan, kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.

Baca Juga:  Kepala Disdagrin Jombang, Anjik Eko Saputro Ajak Semua Pihak Dukung Penguatan UMKM

Di Kabupaten Jombang awalnya masa jabatan kepala desa terbagi tiga periode.

Sebanyak 286 kepala desa periodenya 2019–2025, 9 kepala desa periode 2020–2026 dan 7 kepala desa periode 2022-2028.

”Saat ini, dari total 302 desa, ada 296 yang dijabat kepala desa definitif. Sedangkan 6 desa dijabat penjabat kepala desa,” katanya. (ang/naz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *