Pemerintahan

SK Perpanjangan Masa Jabatan 3 Kepala Desa di Jombang Ini Masih Ditahan, Ini Faktornya

×

SK Perpanjangan Masa Jabatan 3 Kepala Desa di Jombang Ini Masih Ditahan, Ini Faktornya

Sebarkan artikel ini
SELAMAT: Ratusan kepala dan BPD mengikuti pengukuhan di Kantor Kecamatan Gudo, Selasa (25/6).

Desakita.co – Pemkab Jombang hingga kini masih menahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa di Jombang.

Jumlahnya ada 3 desa yang masih tertahan. Faktornya, bermacam macam ada yang karena masih cuti haji hingga terlbat kasus hukum.

Pj Bupati Jombang Sugiat menyampaikan, dari total 302 desa, ada 296 desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan.

Baca Juga:  Sempat Ditambal, Jalan Kabupaten di Desa Tondowulan Jombang Rusak Lagi

Namun tak seluruhnya ikut pelantikan. “Ada beberapa kepala desa yang SK perpanjangan masa jabatannya masih ditahan,” ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Baca Juga: 6 Kepala Desa di Jombang Tak Dapat Perpanjangan Masa Jabatan, Pj Bupati Sugiat: Belum Ada Kades Definitif

Baca Juga:  Hadiri Haul Gus Dur di Desa Cukir, Jombang, Menkopolhukam Mahfud MD Kenang Saat Jadi Menteri Kabinet Gus Dur

Dijelaskan, satu diantaranya adalah Kepala Desa Sumberteguh Kecamatan Kudu.

SK Kepala Desa Sumbeteguh masih ditahan lantaran yang bersangkutan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Mojokerto.

”Untuk kepala Desa Sumberteguh SK-nya masih kita tahan, dan kita tetep manghormati proses hukum.

Apalagi sekarang juga belum inkrah,” jelas dia.

Baca Juga:  Bahas Renja dan Pokir, Anggota DPRD Magetan Kunker ke DPRD Jombang

Baca Juga: Sah! Masa Jabatan 296 Kepala Desa di Jombang Bertambah 2 Tahun, Ada yang Menjabat Hingga 2030

Selain ini, ada pula SK dua kepala desa yang masih ditahan lantaran sedang cuti haji.

”Ya, ada pula yang sedang haji dan kita menunggu kepulangan mereka,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *