Desakita.co – Pemkab Jombang hingga kini masih menahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa di Jombang.
Jumlahnya ada 3 desa yang masih tertahan. Faktornya, bermacam macam ada yang karena masih cuti haji hingga terlbat kasus hukum.
Pj Bupati Jombang Sugiat menyampaikan, dari total 302 desa, ada 296 desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan.
Namun tak seluruhnya ikut pelantikan. “Ada beberapa kepala desa yang SK perpanjangan masa jabatannya masih ditahan,” ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Dijelaskan, satu diantaranya adalah Kepala Desa Sumberteguh Kecamatan Kudu.
SK Kepala Desa Sumbeteguh masih ditahan lantaran yang bersangkutan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Mojokerto.
”Untuk kepala Desa Sumberteguh SK-nya masih kita tahan, dan kita tetep manghormati proses hukum.
Apalagi sekarang juga belum inkrah,” jelas dia.
Baca Juga: Sah! Masa Jabatan 296 Kepala Desa di Jombang Bertambah 2 Tahun, Ada yang Menjabat Hingga 2030
Selain ini, ada pula SK dua kepala desa yang masih ditahan lantaran sedang cuti haji.
”Ya, ada pula yang sedang haji dan kita menunggu kepulangan mereka,” pungkasnya.