Desakita.co – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengeluarkan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, serendah-rendahnya 20 persen dana desa atau sekitar Rp 16 triliun dari Rp 71 triliun pada 2025 dialokasikan untuk ketahanan pangan.
’’Jadi jelas, buat apa dana ketahanan pangan 20 persen dari dana desa itu digunakan. Jelas ini petunjuknya, sangat terang benderang, tidak ada celah buat kepala desa untuk bermain,’’ terangnya.
Baca Juga: Dana Desa 2025 Capai Rp 71 Triliun, Mendes PDT: Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan Hingga Stunting
Menurut dia, ada ari 12 aksi prioritas yang dicanangkan Kemendes PDT, ketahanan pangan lokal desa atau swasembada pangan berada di urutan kedua setelah revitalisasi BUMDes.
Dalam Permendesa itu, setiap desa diwajibkan memanfaatkan potensi lokal untuk pemenuhan kebutuhan pangan dan menjadikan keberadaan BUMDes untuk mewujudkan perputaran uang di desa.
Baca Juga: Gandeng PP Muhammadiyah, Mendes PDT Ingin Perkuat Ekonomi dan Dakwah di Tingkat Desa
Dengan begitu, dana desa yang dikucurkan bisa tepat sasaran. ’’Jangan sampai dana yang besar Rp 16 triliun itu tidak ada jejaknya.
Selama ini, pihaknya juga akan memantau setiap penggunaan dana desa agar lebih tepat sasaran. ”Selama ini kami pantau. Kami evaluasi dana desa itu dibagikan kepada masyarakat. Jadi, tidak lagi yang konsumtif, tapi yang produktif,” tandasnya. (ang)