Desakita.co– Sebanyak 10 desa/kelurahan di Kabupaten Jombang mengajukan permohonan pemanfaatan atau sewa aset milik Pemerintah Kabupaten Jombang. Pengajuan tersebut muncul lantaran desa-desa itu tidak memiliki lahan atau aset sendiri untuk mendirikan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). ’’Saat ini sekitar 10 desa atau kelurahan yang mengajukan sewa aset pemkab untuk gerai KDMP,’’ kata Sekdakab Jombang, Agus Purnomo, melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, M Nashrulloh, (9/1).
Pengajuan tersebut masuk dalam beberapa waktu terakhir. ’’Saya tidak hafal satu per satu karena hanya menerima tembusan. Ada desa yang mengirim tembusan, ada juga yang tidak. Jadi data di kami belum bisa disebut final,’’ terangnya.
Mekanisme pengajuan pemanfaatan aset daerah dilakukan langsung ke organisasi perangkat daerah (OPD) selaku pengguna barang atau pemilik aset. BPKAD berperan dalam administrasi dan pencatatan aset daerah. ’’Pengajuan itu ke pengguna barang atau OPD pemilik aset. Kami hanya menerima tembusannya,’’ terangnya.
Syarat lahan untuk gerai KDMP menjadi persoalan utama di sejumlah desa dan kelurahan. Kondisi tersebut mendorong pemerintah desa mencari alternatif dengan memanfaatkan aset milik Pemkab Jombang.
Sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 pemanfaatan aset tersebut bersifat sewa. Otomatis, pemerintah desa harus menyetor nilai sewa tahunan sesuai harga appraisal yang ditentukan. ’’Untuk harga kita harus tentukan lewat appraisal. Saat ini masih menunggu petunjuk pimpinan,’’ ungkapnya. (ang/jif)












