Desakita.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, menggelar penyerahan sertifikat tanah kepada warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Gedung Serbaguna Desa Sengon, Jumat (30/1). Kegiatan penyerahan ini merupakan wujud kolaborasi Pemdes Sengon dan ATR/BPN Kantah Jombang sebagai bentuk komitmen memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga.
Kepala Desa Sengon Totok Soetjahjo mengatakan, penyerahan dilaksanakan bertahap karena belum semua pemohon sertifikat bidangnya terealisasikan. ”Dari sekitar 900 jumlah pemohon, desa kami baru mendapat kuota sebanyak 500 sertifikat,” ujarnya.
Program PTSL merupakan program pemerintah pusat yang menjadi harapan warga desa. Tujuan utamanya untuk melindungi dan menertibkan administrasi pertanahan. Selain memberi kepastian hukum status kepemilikan tanah, sertifikat juga dapat digunakan sebagai jaminan pengajuan pinjaman modal usaha.
Ia menambahkan, apabila tanah atau bidang milik masyarakat sudah bersertifikat, maka bisa dipastikan lebih aman dan meminimalisir konflik atau sengketa di kemudian hari. ”Warga dapat juga mempergunakan sertifikat tersebut untuk pengajuan pinjaman modal usaha untuk kegiatan produktif melalui perbankan atau lembaga keuangan lainnya,” ungkapnya.
Pihak pemdes juga menjamin tidak ada tambahan biaya apa pun selama proses pembuatan sertifikat hingga diserahkan ke masing-masing warga. Ia mengimbau warga agar menyimpan dokumen sertifikat di tempat yang aman. ”Sertifikat telah menjadi harapan warga sejak lama, alhamdulillah mesti belum semuanya terealisasi, setidaknya sudah terealisasikan sebagian di tahap satu awal tahun ini,” tandas Totok. (dwi/naz)






