Pemerintahan

Upaya Lindungi Administrasi Pertanahan, Desa Sengon, Kecamatan Jombang Serahkan 500 Sertifikat PTSL kepada Warga

×

Upaya Lindungi Administrasi Pertanahan, Desa Sengon, Kecamatan Jombang Serahkan 500 Sertifikat PTSL kepada Warga

Sebarkan artikel ini
SAH SECARA HUKUM: Kepala Desa Sengon Totok Soetjahjo (dua dari kanan) didampingi jajaran saat memberikan sertifikat PTSL kepada salah satu warga, Jumat (30/1) siang di Gedung Serbaguna Desa Sengon.

 

Desakita.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, menggelar penyerahan sertifikat tanah kepada warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Gedung Serbaguna Desa Sengon, Jumat (30/1). Kegiatan penyerahan ini merupakan wujud kolaborasi Pemdes Sengon dan ATR/BPN Kantah Jombang sebagai bentuk komitmen memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga.

Kepala Desa Sengon Totok Soetjahjo mengatakan, penyerahan dilaksanakan bertahap karena belum semua pemohon sertifikat bidangnya terealisasikan. ”Dari sekitar 900 jumlah pemohon, desa kami baru mendapat kuota sebanyak 500 sertifikat,” ujarnya.

Baca Juga:  4 Komisi DPRD Jombang Lakukan Kunjungan Kerja ke Yogyakarta dan Kalimantan, Ini Hasilnya

Program PTSL merupakan program pemerintah pusat yang menjadi harapan warga desa. Tujuan utamanya untuk melindungi dan menertibkan administrasi pertanahan. Selain memberi kepastian hukum status kepemilikan tanah, sertifikat juga dapat digunakan sebagai jaminan pengajuan pinjaman modal usaha.

Baca Juga:  Perkuat Kerukunan, Desa Karangwinongan Jadi Tuan Rumah Pertama Safari Ramadan Forkopimcam Mojoagung Jombang

Ia menambahkan, apabila tanah atau bidang milik masyarakat sudah bersertifikat, maka bisa dipastikan lebih aman dan meminimalisir konflik atau sengketa di kemudian hari. ”Warga dapat juga mempergunakan sertifikat tersebut untuk pengajuan pinjaman modal usaha untuk kegiatan produktif melalui perbankan atau lembaga keuangan lainnya,” ungkapnya.

Pihak pemdes juga menjamin tidak ada tambahan biaya apa pun selama proses pembuatan sertifikat hingga diserahkan ke masing-masing warga. Ia mengimbau warga agar menyimpan dokumen sertifikat di tempat yang aman. ”Sertifikat telah menjadi harapan warga sejak lama, alhamdulillah mesti belum semuanya terealisasi, setidaknya sudah terealisasikan sebagian di tahap satu awal tahun ini,” tandas Totok. (dwi/naz)

Baca Juga:  Perkuat Keamanan di Lingkungan Desa, Pemdes Mojowangi Jombang Hidupkan Siskamling

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *