PemerintahanPotensiRegulasiWisata

Perjuangan Pemkab Mojokerto Berbuah Manis, Optimistis Penataan Ulang Pengelolaan Wisata Mampu Dongkrak PAD

×

Perjuangan Pemkab Mojokerto Berbuah Manis, Optimistis Penataan Ulang Pengelolaan Wisata Mampu Dongkrak PAD

Sebarkan artikel ini
BERBUAH MANIS: Bupati Muhammad Albarraa didampingi Sekdakab Teguh Gunarko dan kepala OPD terkait bersama Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh dan jajaran pimpinan dewan menghadiri RDP dengan Komisi IV DPR RI, di Jakarta.

DesaKita.co – Perjuangan Pemkab Mojokerto atas penataan ulang pengelolaan wisata di kawasan hutan di bawah naungan PT Perhutani Alam Wisata (Palawi) Risorsis berbuah manis.

Hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, bahwa kedua belah pihak, pemda dan Perhutani, akhirnya menemui kesepakatan bersama agar lebih transparan dan berdampak bagi pendapatan daerah.

Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan, perjuangan pemda yang dipimpin langsung Bupati Muhammad Albarraa bersama Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh atas penataan pengelolan pariwisata di kawasan hutan membuahkan hasil.

Pihaknya bersyukur, semua tuntutan pemda yang diajukan ke Perhutani melalui forum RDP dengan komisi IV DPR RI dapat dipenuhi pemerintah pusat. Baik oleh Perhutani maupun PT Palawi.

’’Pemkab sangat menghargai transparansi dan komitmen Dirut Perhutani dan Dirut Palawi atas sinergitas dengan pemda. Kami berharap jajaran yang ada di bawahnya selaras dengan kebijakan pimpinannya masing-masing. Tentu ini akan diwujudkan dalam adendum PKS (perjanjian kerja sama) antara pemkab dengan PT Palawi,’’ ungkapnya, kemarin (13/4).

Baca Juga:  Dukung Pengembangan Kawasan Industri, PT Java Fortis Siap Investasi di Jombang

Kesepakatan ini tentu menjadi angin segar bagi pemda dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) sektor pariwisata yang selama ini dianggap kurang maksimal.

’’Semoga kesepatan baru ini mampu mendongkrak PAD. Kita juga perjuangkan semua potensi agar bisa menambah PAD untuk kesejahteraan masyarakat,’’ tegasnya.

PEKUAT KOLABORASI: Pengelolaan wisata di kawasan hutan di bawah naungan PT Palawi Risorsis bakal ditata ulang bersama Pemkab Mojokerto.

Sepakati Transparansi Pembayaran Tiket

SEMENTARA itu, Kepala Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto menambahkan, perjuangan pemda dalam menata ulang pengelolaan wisata di kawasan hutan tidak sia-sia.

Setelah sebelumnya melangsungkan RDP dengan komisi IV DPR RI, Perhutani dan PT Palawi akhirnya menyetujui sejumlah poin yang diajukan pemda.

’’Alhamdulillah, perjuangan Bapak Bupati dalam penataan ulang atas pengelolaan wisata di kawasan hutan agar semakin transparan dan berdampak bagi pendapatan daerah akhirnya berbuah manis,’’ ungkapnya, kemarin (13/4).

Menurutnya, secara umum ada sejumlah poin yang bakal menjadi kesepakatan baru untuk dimasukkan dalam adendum PKS antara Pemkab Mojokerto dan PT Palawi.

Baca Juga:  Diambilkan dari Alokasi Dana Desa, Segini Besaran Insentif untuk RT/RW di Jombang

Pertama, kaitannya dengan bagi hasil atas pengelolan bisnis di kawasan 78 hektare yang dikerjasamakan dengan pemda.

 

Sebelumnya PKS pengelolaan pada objek-objek wisata tersebut hanya dilakukan sepihak oleh PT Palawi Risorsis.

’’Nah dari hasil RDP bersama Komisi IV DPR RI ini, pengelolaan itu kita tata ulang dengan melibatkan pemda di dalamnya. Tentu ini menjadi angin segar bagi daerah untuk mendongkrak PAD ke depan,’’ jelasnya.

Artinya, lanjut Ardi, ke depan pihak ketiga turut memberikan kontribusi ke daerah. Selain untuk mendukung pembangunan daerah, juga untuk kesejahteraan masyarakat.

’’Kontribusi itu nantinya, juga akan dibuat pengembangan pariwisata, agar ke depan semakin mempunyai daya tarik bagi wisatawan,’’ tegas Ardi.

Namun, secara teknis terkait pembagian persentase nilai penghasilan, disbudporapar bersama Perhutani akan melakukan koordinasi lanjutan.

Pemerintah pusat juga memberi lampu hijau atas setoran pendapatan dari pengelolaan pariwisata ini dalam bentuk bruto.

Baca Juga:  Desa Bawangan, Ploso Jadi Pusat Peringatan Hari Posyandu Nasional 2026, Ini Pesan Ketua Tim Pembina Posyandu

Di mana mekanisme tersebut  mengacu berdasarkan sejumlah regulasi. Di antaranya, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

’’Dalam ketentuannya, seluruh penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dianggarkan secara bruto dalam APBD. Jadi, ini nanti harus masuk ke RKUD (rekening kas umum daerah) dulu, baru masuk mekanisme bagi hasil,’’ paparnya.

Di sisi lain, pemda dan Perhutani juga sepakat adanya tranparansi pembayaran tiket masuk dengan menggunakan cashless/full eticketing.

Kebijakan ini bagian dari upaya bersama dalam menekan kebocoran PAD di lapangan.

Sehingga, lanjut Ardi, melalui sistem ini pihaknya optimistis pendapatan daerah akan kian maksimal.

’’Kita juga akan membangun sistem itu bersama-sama. Yang terpenting, kita bisa pantau secara rill time setiap pemasukan di setiap objek wisata,’’ pungkasnya. (ori/ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *