Desakita.co – Keluhan sejumlah pedagang Pasar Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung terkait kondisi bangunan pasar yang rusak berat mendapat respons pemkab.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jombang Danang Praptoko menegaskan tahun ini belum menganggarkan perbaikan di area pasar daerah tersebut.
”Jadi sudah kita diskusikan, untuk penganggaran kita alokasikan 2025, karena untuk 2024 sudah tidak bisa,” kata Danang kepada Jawa Pos Radar Jombang (18/1).
Danang menambahkan, sebelumnya sudah ada pertemuan membahas rencana perbaikan pasar bersama OPD terkait.
Dari pertemuan itu rencana perbaikan bakal dilakukan tahun depan.
”Karena begini, tentu saja harus melihat rekomendasi teman-teman dinas PUPR bagaimana, sejauhmana kondisi di lapangan,” imbuh dia.
Dikatakan, OPD terkait bakal melakukan pengecekan ke lapangan sekaligus menilai segi kerusakan pasar.
Itu dilakukan sebagai dasar untuk penentuan perbaikan yang akan dilakukan.
”Apakah di sana masuk kategori rusak ringan, sedang atau berat. Teman-teman dinas PUPR yang memiliki kompetensi menilai, jadi alurnya begitu,” kata Danang.
Sebelumnya, keluhan sejumlah pedagang di Pasar Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung terkait bangunan pasar yang rusak berat direspons pemkab.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang mengaku sudah mengetahui kerusakan bangunan pasar dan tengah mengupayakan program perbaikan.
Sebagai langkah sudah berkoordinasi dengan bappeda terkait perencanaan perbaikan.
Kondisi kios-kios di Pasar Mojotrisno atau belakang Sub Terminal Mojoagung makin tak karuan.
Banyak kios-kios pedagang kondisinya rusak berat, terutama pada bagian atap.
Sebagian bahkan sudah mulai ambrol. Terdapat sekitar 29 lapak yang ada di Pasar Mojotrisno. Hanya saja, sebagian besar lapak sudah lama tutup.
Untuk diketahui, status Pasar Mojotrisno sebelumnya HGB (Hak Guna Bangunan) selama 20 tahun atau sejak 1997 dan berakhir 2017 lalu.
Saat ini pemkab memakai sistem retribusi atau BPTU (Bukti Pemakaian Tempat Usaha).
Berdasarkan dokumen yang ada, yakni SK Kemendagri Nomor 644.135-1165 tentang Pengesahan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jombang Nomor 10 Tahun 1997 tanggal 10 April 1997 tentang Pelaksanaan Kontrak Bagi Tempat Usaha Dalam Pembangunan Ruko dan Kios Pasar di Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung.
Salah satu isinya menyebutkan, pemkab menjalin kerja sama dengan PT Compok Indah Lestari. Perusahaan itu membangun ruko beserta kios serta sarana penunjang di lahan seluas 8.050 meter persegi. (fid/naz/ang)