PemerintahanPotensiRegulasi

RKP dan Pembangunan Partisipatif Desa

×

RKP dan Pembangunan Partisipatif Desa

Sebarkan artikel ini
Staf Khusus Menteri Desa & PDT, Dr HM. Afif Zamroni, Lc, MEI

Oleh: Dr HM. Afif Zamroni, Lc, MEI

Staf Khusus Menteri Desa & PDT

DesaKita.co – Memasuki pertengahan Juni hingga awal Juli, pemerintah desa di seluruh Indonesia mulai disibukkan dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.

Mengacu pada Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025, proses penyusunan RKP Desa dimulai pada bulan Juli dan ditetapkan paling lambat akhir September tahun berjalan.

Dokumen tahunan ini menjadi pedoman pembangunan desa sekaligus dasar penyusunan APBDes pada tahun berikutnya.

Namun, RKP Desa bukan sekadar dokumen administratif.

Di dalamnya terdapat semangat pembangunan partisipatif yang menjadi ciri khas tata kelola pemerintahan desa. Pembangunan desa tidak lagi dipahami hanya sebagai pembangunan fisik berupa jalan, jembatan, atau gedung pelayanan publik.

Lebih dari itu, pembangunan desa merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemanfaatan potensi dan sumber daya yang dimiliki desa.

Baca Juga:  Gunakan Dana Desa, Pemdes Tanjungwadung Jombang Punya Cara Jitu Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Karena itu, penyusunan RKP Desa dirancang agar melibatkan masyarakat sejak awal. Tim penyusun tidak hanya terdiri atas perangkat desa, tetapi juga melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, perempuan, pemuda, hingga kelompok rentan.

Tujuannya sederhana: memastikan bahwa pembangunan benar-benar berangkat dari kebutuhan warga.

Partisipasi masyarakat semakin terlihat melalui musyawarah di tingkat dusun maupun kelompok masyarakat.

Berbagai usulan yang muncul kemudian dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Forum ini menjadi ruang demokrasi lokal tempat warga menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, dan menentukan prioritas pembangunan sesuai kondisi desa serta kemampuan keuangan yang tersedia.

Dengan mekanisme tersebut, pembangunan desa tidak lahir dari keputusan segelintir orang, melainkan dari kesepakatan bersama.

Baca Juga:  Peringati HKN, Dinkes Jombang Adakan Pemeriksaan Penyakit Tidak Menular Serentak di Puskesmas

RKP Desa juga memiliki peran strategis dalam menyelaraskan pembangunan desa dengan agenda pembangunan nasional.

Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan bahwa RKP Desa yang memuat fokus penggunaan Dana Desa (DD) menjadi pedoman penyusunan APBDes.

Artinya, pembangunan desa tetap harus memperhatikan prioritas nasional.

Sebagai contoh, ketika pemerintah menetapkan percepatan penanganan stunting sebagai program prioritas, pemerintah desa wajib mengakomodasikannya dalam RKP Desa melalui berbagai kegiatan yang relevan.

Seperti Rembug Stuting dan pelaksanaan aplikasi e-HDW oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM) di desa.

Selain itu, pembangunan partisipatif mampu meningkatkan efektivitas penggunaan DD.

Usulan yang berasal langsung dari masyarakat cenderung lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara langsung.

Hal ini sejalan dengan sebuah adagium Jawa kuno yang berbunyi mawa desa, mawa cara, mawa tata, artinya setiap desa memiliki karakteristik masalah dan pemecahannya yang berbeda.

Baca Juga:  Pemuda Asli Desa Bareng Jombang Sukses Budi Daya Jambu Kristal, Sebulan Panen Cuan Jutaan Rupiah

Sehingga kemungkinan pembangunan yang tidak tepat sasaran dapat diminimalkan, karena masyarakat sendiri yang mengetahui persoalan dan potensi yang dimiliki desa mereka.

Pada akhirnya, atas nama pribadi dan bagian dari Kementerian Desa dan PDT kami menyampaikan selamat melaksanakan RKP Desa.

Semoga mencapai hasil yang bermanfaat dan memenuhi kebutuhan semua warga, karena keberhasilan pembangunan desa tidak hanya diukur dari banyaknya proyek yang dibangun, tetapi juga dari seberapa besar keterlibatan masyarakat dalam setiap prosesnya.

Desa yang kuat bukanlah desa yang dibangun untuk masyarakat, melainkan desa yang dibangun bersama masyarakat. Semangat inilah yang akan menjadi fondasi Desa Terdepan menuju Indonesia Emas 2045. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *