Pemerintahan

Tindaklanjuti Amanah Pemerintah Pusat, Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Jombang Susun RDTR 5 Kecamatan

×

Tindaklanjuti Amanah Pemerintah Pusat, Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Jombang Susun RDTR 5 Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Susun RDTR 5 Kecamatan

Desakita.co – Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Jombang tahun ini bakal menyusun rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah perencanaan (WP) di lima kecamatan.

Meliputi Kecamatan Diwek, Bandarkedungmulyo, Perak, dan Peterongan serta Kecamatan Tembelang.

Ditargetkan pada 2026 penyusunan seluruh kecamatan tuntas.

Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi mengatakan, RDTR WP merupakan tindak lanjut dari Perda 10/2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang 2021-2041.

”Tahun ini masih kita selesaikan untuk RDTR di lima kecamatan,” kata Bayu.

Dijelaskan, usai tahun lalu menuntaskan RDTR WP di Kecamatan Mojowarno, Ploso, dan Plandaan, tahun ini dilanjutkan kecamatan lain.

”Karena target kami 2026 RDTR 21 kecamatan sudah selesai,” tutur dia.

Dijelaskan, penyusunan itu dilakukan, selain tindak lanjut perda juga amanah dari pemerintah pusat.

”Salah satunya tentang OSS Berbasis Risiko yang menjadi tuntuan pemerintah pusat maupun MCPK KPK, untuk izin yang dipakai menggunakan peta RDTR,” ujar Bayu.

Diakui, dalam perda sudah ditetapkan zona atau wilayah tertentu.

Dicontohkan, wilayah perdagangan, pemukiman, hingga wisata.

Wilayah permukiman misalnya, bisa dipergunakan untuk beragam. Mulai kantor, rumah, toko hingga untuk industri.

”Ketentuan umum zonasi akan dimasukkan dalam peta RDTR,” lanjut dia. (fid/naz/ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *