Desakita.co – Pj Bupati Jombang memantau langsung help deks keberatan atau layanan pengaduan di kantor Bapenda Jombang, Jumat (26/1).
Dia meminta masyarakat yang mengeluhkan naiknya PBB-P2 tak perlu cemas lagi. Mempersilakan segera melapor, lantaran pemkab masih membuka lebar ruang itu.
Rombongan orang nomor satu di lingkup Pemkab Jombang tiba disambut Kepala Bapenda Jombang, Hartono, bersama jajaran pegawai.
Sesekali pj bupati berdialog dengan para pegawai.
Dalam keterangannya, pemkab secara terbuka menerima segala keluhan dan persoalan yang dihadapi masyarakat.
’’Masyarakat tidak perlu cemas, segala keberatan adanya kenaikan PBB-P2 bisa dilakukan pembetulan,’’ kata Pj Bupati Jombang, Sugiat.
Dikatakan, ruang pengaduan itu sampai saat ini masih dibuka lebar. ’’Masih ada ruang untuk pembetulan, verifikasi ulang NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak).
Termasuk yang salah bisa diverifikasi langsung,’’ imbuhnya.
Sugiat juga menyinggung terjadinya antrean ASN di kantor bapenda, akibat jaringan error beberapa waktu lalu. Dia meminta agar ada penanganan problem itu.
Sehingga pelayanan bisa kembali berjalan normal.
’’Bapenda sudah sigap memperbaiki jaringan dan membuka 10 kasir untuk melayani antrean yang panjang, sekarang sudah berjalan normal,’’ tutur Sugiat.
Dia juga meminta Bapenda mengoptimalkan layanan pengaduan yang sudah dibuka. ’’Saya minta kepala Bapenda untuk membuka pelayanan pengaduan masyarakat bagi yang merasa keberatan atas kenaikan PBB-P2, sehingga masyarakat sekarang tidak perlu cemas lagi,’’ kata Sugiat.
Ditemui terpisah, Kepala Bapenda Jombang, Hartono, mengakui, Pj Bupati Jombang Sugiat langsung memonitoring pelayanan pelunasan PBB dan keluhan masyarakat.
’’Jadi pak bupati datang ke kantor melihat secara langsung pelayanan yang kita lakukan. Juga tentang penyelesaian atas pengaduan masyarakat,’’ kata Hartono.
Dalam pertemuan itu, pihaknya diminta agar usai menerima keluhan masyarakat segera menindaklanjuti. Di antaranya segera melakukan verifikasi ulang.
’’Sudah kami tindaklanjuti ke masing-masing pemerintahan desa. Supaya masyarakatnya yang ingin mengadu tidak perorangan, sehingga bisa melalui desa, kemudian direkap dan segera diajukan ke kami,’’ imbuhnya.
Pihaknya sebenarnya tak menolak pengaduan dilakukan secara perorangan. Namun, lebih baik dilakukan secara kolektif.
’’Karena pemdes juga siap membantu. Kalau harus satu per satu kita ke desa, waktunya kurang efektif. Lebih baik secara kolektif dari desa,’’ tutur Hartono.
Dikatakan, bagi warga yang hendak mengadu harus melengkepi segala persyaratam. Di antaranya bukti SPPT PBB-P2, fotocopy sertifikat tanah hingga mengisi blanko yang sudah disediakan.
’’Tim penilai kita akan melakukan penilauan ulang terhadap apa yang dikeluhkan warga,’’ lanjutnya.
Tim itu lanjut Hartono, juga terjun langsung ke lapangan. ’’Kita mengajak pemdes sebagai saksi, lalu wajib pajak ke objek pajak atau tempat yang dikeluhkan,’’ kata Hartono. (fid/jif/ang)