Desakita.co – Kelurahan Jelakombo berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satunya, merealisasikan program pemerintah penyerahan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) mulai, Selasa (30/1). Tujuannya, mewujudkan harapan warga untuk memiliki hak bukti kepemilikan tanah.
Kepala Kelurahan Jelakombo Antin Sukma Utami,SE realiasi sertifikat PTSL untuk warga Kelurahan Jelakombo merupakan impian warga yang sudah lama. ”Alhamdulillah, secara keseluruhan ada 324 sertifikat yang akan kita bagikan. Namun tahap pertama hari ini 95 sertifikat sudah dibagikan sisanya bertahap,’’ ujar dia.
Dengan realiasasi sertifikat PTSL tersebut, kini warga Kelurahan Jelakombo telah memiliki bukti sah kepemilikan tanah. Harapannya, ke depan sertifikat tanah dapat menghindari konflik sengketa tanah antar warga.
”Saya tadi juga sampaikan ke warga, dengan adanya sertifikat PTSL ini sebagai bukti legal kepemilikan tanah. Sehingga dapat menghindari potensi konflik kepemilikan tanah,’’ terangnya.
Tak hanya itu, sesuai amanat Pj Bupati Jombang, jika sertifikat PTSL juga dapat dimanfaatkan untuk agunan bank. Dengan begitu, masyrakat bisa menjadikan tambahan modal usaha.
”Kami juga mengimbau, jika digunakan agunan ke Bank maka gunakan untuk keperluan produktif. Misalnya untuk tambahan modal usaha. Sehingga nantinya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,’’ pungkasnya. (ang/ang)