DesaKita.co – Pj Bupati Jombang Sugiat menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Jombang Tahun Anggaran 2023 dalam pada rapat paripurna di gedung DPRD Jombang, Kamis (28/3) sore. Dalam penyampaiannya, Pj bupati menyebut serapan APBD 2023 mencapai 92,75 persen.
Turut dalam rombongan Pj Bupati Sugiat, di antaranya Sekdakab Jombang Agus Purnomo dan sejumlah kepala OPD di lingkup Pemkab Jombang. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi dengan didampingi jajaran wakil ketua DPRD Jombang, masing-masing Dony Anggun, Farid Al Farisi, dan Arif Sutikno. Seluruh anggota DPRD Jombang juga hadir mengikuti rapat.
Pj Bupati Sugiat mengatakan, penyampaian LKPJ sudah tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18/2020, LKPJ tahun 2023 yang merupakan laporan tahun kelima dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan di segala bidang di Kabupaten Jombang, dengan berpedoman pada visi mewujudkan Jombang yang berkarakter dan berdaya saing.
”Adapun tema kebijakan umum Kabupaten Jombang tahun 2023 adalah Akselerasi Pertumbuhan Sektor Unggulan dengan Peningkatan Kualitas Produk dan Daya Saing Pasar,” katanya mengawali penyampaian.
Pj Bupati Sugiat menambahkan, berdasarkan data unaudited BPKAD tertanggal 6 Februari 2024, realisasi pendapatan tahun 2023 sebesar Rp 2.964.661.508.412,85. ”Realiasasi tercapai sebesar 105,08 persen dari target pendapatan tahun 2023 sebesar Rp 2.821.442.149.408,” katanya.
Sugiat menambahkan, untuk belanja daerah tahun 2023 terealisasi sebesar Rp 2.940.520.477.931,19 atau terealisasi mencapai 92,75 persen. Rinciannya, untuk belanja operasi terealisasi sebesar Rp 2.094.316.605.838,27.
Sedangkan belanja modal terealisasi sebesar Rp 244.054.491.039,92. Belanja tak terduga sebesar Rp 4.368.627.944. Terakhir belanja transfer terealisasi sebesar Rp 597.780.753.109. ”Terealisasi sebesar 92,75 persen,” ungkapnya.
Ditambahkannya, dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah tahun 2023, terdapat 35 urusan. Rinciannya, 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib tidak pelayanan dasar, 6 urusan pilihan, dan 5 urusan pemerintahan fungsi penunjang.
”Adapun secara teknis urusan-urusan tersebut dilaksanakan oleh seluruh OPD,” tambahnya.
Menurutnya, kinerja tahun 2023 merupakan kinerja yang positif. Hal ini merupakan kinerja bersama karena norma-norma yang telah disepakati dan patuhi bersama pada pranata anggaran pendapatan dan belanja daerah serta peraturan daerah.
”Pada hakekatnya merupakan format keputusan politik yang dirumuskan dan diputuskan antara legislatif dan eksekutif,” pungkas Sugiat. (yan/naz/fid)












