Pemerintahan

Jelang Lebaran, Dinas P dan K Jombang Wanti-wanti Dana BOS Tak Digunakan untuk Alokasi THR dan Parsel

×

Jelang Lebaran, Dinas P dan K Jombang Wanti-wanti Dana BOS Tak Digunakan untuk Alokasi THR dan Parsel

Sebarkan artikel ini
Senen, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang

Desakita.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang mengimbau sekolah agar tidak menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) atau bingkisan lebaran kepada guru.

’’Imbauan itu sudah kami lakukan secara tertulis, tidak boleh menggunakan dana BOS baik untuk parsel maupun THR,’’ kata Senen, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.

Guru honorer Pemkab Jombang memang dipastikan tidak dapat THR tahun ini. Senen mengatakan, biasanya guru honorer dapat THR dari iuran guru-guru aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga:  Pemkab Jombang Usulkan Gedung PSBR Jadi Lokasi Sementara Kedua Sekolah Rakyat

’’Seperti itu tidak apa-apa, karena sifatnya sukarela, namanya orang ingin bersedekah kan tidak apa-apa. Kalau dari BOS memang sangat dilarang,’’ jelasnya.

Dana BOS reguler maupun daerah memang boleh dipakai untuk memberikan gaji guru honorer. Hanya saja gaji yang dimaksud adalah gaji bulanan.

Baca Juga:  Nyaris Ambruk! Jembatan Rusak di Desa Barongsawahan, Bandarkedungmulyo Jombang Belum Tertangani

Bukan sebagai THR. BOS juga dilarang digunakan untuk memberikan parsel lebaran.

’’Dana BOS harus digunakan sesuai aturan, yaitu untuk operasional sekolah,’’ terangnya.

Aturan itu terus ia sampaikan setiap tahun menjelang Lebaran. ’’Setiap tahun selalu ada imbauan resmi terkait hal tersebut,’’ tandasnya.

Sebelumnya, THR ASN (PNS dan PPPK) sudah cair mulai 26 Maret lalu. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang menegaskan, tidak ada THR untuk guru-guru honorer.

Baca Juga:  Keren! Pj Bupati Jombang Terima Penghargaan Pembina K3 Terbaik X di Jatim

’’Tidak ada PP (peraturan pemerintah) yang mengamanatkan tentang THR untuk guru-guru honorer,’’ kata M Nasrulloh, kepala BPKAD Jombang.

THR hanya diberikan kepada ASN, yang terdiri dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PNS. Jumlahnya untuk 8.582 ASN.

Rinciannya, 6.811 PNS dan 1.771 PPPK. Guru PNS sebanyak 3.335 orang dan guru PPPK 1.547 orang. (wen/jif/ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *