Pemerintahan

Hore! 13.250 Petani Tembakau dan Pekerja Rentan di Jombang Bakal Tercover BPJS Ketenagakerjaan

×

Hore! 13.250 Petani Tembakau dan Pekerja Rentan di Jombang Bakal Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
SENANG: Salah satu penerima bantuan iuran secara simbolis menerima kartu perlindungan keselamatan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

Desakita.co – Dinas tenaga kerja (Disnaker) Jombang memberi jaminan keselamatan kerja bagi petani tembakau dan pekerja rentan.

Total ada 13.250 jiwa tercover BPJS Ketenagakerjaan, bersumber dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Penyerahan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi petani tembakau dan pekerja rentan secara simbolis diserahkan Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo di Balai Desa Bendungan, Kecamatan Kudu, Minggu (8/9).

Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengatakan, pihaknya ikut serta dalam memberikan jaminan keselamatan kerja. Khususnya bagi petani tembakau dan pekerja rentan.

’’Mulai dari pra tanam, proses tanam sampai pasca tanam mereka mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,’’ katanya.

Baca Juga: Upaya Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Gelar Pelatihan Content Kreator di Desa Kromong Jombang

Total sebanyak 13.250 jiwa sebagai penerima iuran. Rinciannya, 9.709 petani tembakau dan 3.541 jiwa pekerja rentan.

Mereka berasal dari lima kecamatan di utara Sungai Brantas. Pemkab yang meng-cover seluruh biaya iuran BPJS ketenagakerjaan itu.

’’Jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp 10.000, jaminan kematian Rp 6.800 atau total Rp 16.800 per orang selama enam bulan,’’ ujarnya.

Sumber anggarannya dari DBHCHT. Untuk menentukan data itu, pihaknya berkolaborasi lintas sektor.

Khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Karena berkaitan dengan budi daya tembakau.

’’Kami sebagai penyelenggara DBHCHT untuk perlindungan jaminan bekerja sektor tembakau,’’ ucapnya.

Data yang diterima dilakukan verifikasi sesuai aturan.

Baca Juga: Gelar Uji Sertifikasi Kompetensi, Cara Disnaker Jombang Fasilitasi Masyarakat Dapat Pekerjaan

’’Mulai dari proses pendataan awal, lalu kami verifikasi bersama disperta (dinas pertanian), karena salah satu ketentuannya usia tidak boleh diatas 65 tahun,’’ ujarnya.

Diharapkan, dengan adanya jaminan keselamatan kerja, petani dan pekerja rentan terjamin.

Ketika terjadi kecelakaan kerja, pihaknya juga ikut serta membantu proses klaim ke BPJS Ketenagakerjaan.

’’Prinsipnya, kami melakukan pendaftaran sampai dengan klaim,’’ tegas Isawan.

Kegiatan juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Jombang, Wignyo Handoko.

Serta pejabat di lingkup Pemkab Jombang serta Forkopimcam.

Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo mengapresiasi langkah Disnaker Jombang.

Memberikan jaminan keselamatan kerja bagi petani tembakau dan pekerja rentan.

Diharapkan, petani tetap berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan.

”Pemberian manfaat perlindungan ini dapat berguna bagi petani tembakau dan pekerja rentan, meskipun tidak boleh mengurangi unsur kehati-hatian dalam bekerja,” kata Pj Bupati Teguh Narutomo.

Dijelaskan,  pemkab sudah berupaya memberikan perlindungan bagi petani tembakau dan pekerja rentan risiko kecelakaan kerja dan kematian ketika bekerja.

”Datanya berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan disnaker dan dihimpun disperta, 9.709 petani menerima manfaat perlindungan,” imbuh dia.

Baca Juga: Gelar Uji Sertifikasi Kompetensi, Cara Disnaker Jombang Fasilitasi Masyarakat Dapat Pekerjaan

Sedangkan dari kalangan pekerja rentan lanjut Teguh disesuaikan SK Bupati Jombang nomor 188.4.45/125/415.10.1.3/2023 tentang penduduk miskin ekstrem di Jombang.

”Dengan titik berat pada lima kecamatan penghasil tembakau,” tutur Teguh.

Seluruhnya berada di utara Sungai Brantas. Masing-masing Kecamatan Kabuh, Plandaan, Kudu, Ngusikan, Ploso. ”Semoga bermanfaat bagi bapak dan ibu semua,” kata Teguh. (fid/jif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *