Pemerintahan

Kades Wajib Tahu! Ini Perbup Jombang Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pengelolaan Keuangan Desa

×

Kades Wajib Tahu! Ini Perbup Jombang Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pengelolaan Keuangan Desa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Dana Desa (Jawapos.com)

Desakita.co – Kepala desa di Kabupaten Jombang wajib tahu bahwa mulai tahun ini pemerintah telah mengalihkan transaksi keuangan menjadi non tunai.

Baca Juga:  25 Hektare Sawah di Desa Ketapangkuning Jombang Terendam Banjir, Petani Terancam Gagal Panen

Hal itu bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam bertransaksi keuangan.

Baca Juga: DPMD Launching Transaksi Non Tunai, Pj Bupati Jombang Imbau Operator Desa Makin Teliti

Baca Juga:  Seluruh Fraksi DPRD Jombang Beri Catatan, Soal Pandangan Umum R-APBD 2025

Langkah ini diharapkan akan membawa dampak positif bagi manajemen keuangan desa serta memudahkan petugas desa dalam melakukan transaksi sehari-hari.

Baca Juga:  Warga Terdampak Bencana di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko Terima Bantuan Langsung dari Bupati

Berikut link dowlonad Perbup Jombang Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pengelolaan Keuangan Desa. Selengkapnya klik Disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *