DesaKita.co – Guna menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa, pemerintah daerah getol melakukan sosialisasi dan pembinaan.
Salah satunya melakukan kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Desa.
”Ini bentuk tindak lanjut pelaksanaan dari Peraturan Bupati Jombang Nomor 92 Tahun 2023 tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa di Kabupaten Jombang,” ujar Pj Bupati Jombang Sugiat.
Selain itu, pj bupati mencetuskan program Bulik Sospa (Bupati Tilik Deso Bervespa). Pj bupati bersama pejabat dinas terkait turun langsung desa-desa.
”Kegiatan ini untuk serap aspirasi, untuk mengetahui langsung berbagai keluhan dan isu yang berkembang di masyarakat terkait pelayanan pemerintah desa mengenai pengurusan administrasi yang berbelit, jam kerja kantor yang tidak jelas, dan adanya pungutan-pungutan,” bebernya.
Dalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa, Pj Bupati Sugiat juga telah melakukan upaya-upaya lain melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DMPD).
Seperti pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan desa (LKD) dalam bentuk peningkatan kapasitas kader pembangunan desa (KPM) untuk pencegahan dan penurunan stunting di desa.
Kepala DPMD Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto mengatakan, kegiatan-kegiatan itu tentu ke depannya untuk mewujudkan pemerintahan desa yang mandiri.
”Sosialisasi dan pembinaan sangat penting untuk menjaga integritas penyelenggara pemerintah desa. Seperti terbaru kami melakukan sosialisasi dan pembinaan laporan LHKPN kepala desa,” ungkapnya.
Sebagai komitmen bersama kepala desa se Kabupaten Jombang wajib LHKPN tahun 2023, untuk segera memenuhi kewajiban LHKPNnya paling lambat 22 Januari 2024 dan pelaporannya dinyatakan lengkap.
Mengingat peraturan bupati Nomor 92 Tahun 2023 tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
”Maka sesuai instruksi KPK tahun 2024, kepala desa se-Kabupaten Jombang adalah sebagai wajib lapor LHKPN,” katanya.
Diakuinya, untuk mencapai 100%, bukan sesuatu yang mudah untuk dicapai, dengan kondisi geografis Kabupaten Jombang yang cukup luas, namun keberhasilan yang dicapai merupakan bentuk dari hasil kerja sama, sinergitas peran seluruh kepala desa dari 302 desa yang terlibat.
”Paling utama adalah tingginya kesadaran seluruh penyelenggara negara sebagai wajib lapor LHKPN dalam melaksanakan kewajibannya,” pungkasnya. (yan/naz/fid)