Pemerintahan

Sah! 466 Warga Desa Blimbing, Gudo Jombang Dapat PTSL, Pemdes Komitmen Tingkatkan Layanan kepada Masyarakat

×

Sah! 466 Warga Desa Blimbing, Gudo Jombang Dapat PTSL, Pemdes Komitmen Tingkatkan Layanan kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini
CEKATAN: Kades Blimbing Wahyu Hidayat menyerahkan sertifikat PTSL kepada warganya, Selasa (19/12).

Desakita.co – Desa Blimbing, Kecamatan Gudo berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satunya, merealisasikan program pemerintah penyerahan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Kades Blimbing Wahyu Hidayat menyampaikan, penyerahan sertifikat PTSL itu dambaan warganya sejak lama.

“Alhamdulillah, apa yang menjadi harapan warga kami telah terealisasikan. Hari ini kami menyerahkan 530 bidang PTSL,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jombang, kemarin (19/12).

Baca Juga:  Rutin Sejak 2007, Desa di Jombang Ini Punya Agenda Rutin Salat Tarawih Keliling Desa

Dari jumlah itu, sebanyak 466 merupakan sertifikat PTSL berupa pekarangan dan sawah.

Kemudian 52 bidang terdiri dari aset desa termasuk lapangan dan Balai Desa Blimbing.

Disamping itu, ada beberapa bidang termasuk makam, jalan dan permohotan aset milik Pemkab Jombang.

”Kita juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga bu Hj Ngatiyah yang telah menghibahkan tanah untuk jalan di Dusun Ketawang. Serta keluarga bapak Suratmin yang telah menghibahkan tanah di Dusun Blimbing yang difungsikan sebagai jalan di RT 4 – RT 5. Dengan sertifikat hibah ini kita bisa menempatkan program pembangunan infrastruktur seperti TPT,’’ papar dia.

Baca Juga:  Kecamatan Gudo dan Ngoro Wajib Hati-hati, Serangan Hama Wereng Meluas, Disperta Jombang Temukan 95,79 Hektare Sawah Diserang Hama

Kini, masyarakat Desa Blimbing memiliki bukti sah kepemilikan tanah. Diharapkan, kepemilikan sertifikat tanah dapat menghindari konflik/sengketa tanah antar warga.

Baca Juga:  Usulan Calon Pimpinan Definitif DPRD Jombang Periode 2024-2029 Komplet, Ini Sosoknya

Tak kalah pentingnya, sertifikat tanah juga bisa dijadikan jaminan bank untuk modal usaha.

”Sertifikat disimpan baik-baik dan digunakan sebaik mugkin. Karena fungsi dari sertifikat ini sangat penting,’’ pungkasnya. (ang/bin/ang)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *