Desakita.co – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur TBK (Bank Jatim) Cabang Jombang komitmen menjalankan tugas dan fungsi sesuai regulasi.
Salah satunya diwujudkan dengan melakukan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Rabu (31/1). Kerja sama tersebut dilakukan salah satunya untuk mitigasi risiko hukum.
Kegiatan yang digelar di kantor Bank Jatim Cabang Jombang berjalan lancar. Dalam kesempatan itu, dilakukan penandatangan kerja sama antara Pemimpin Cabang Bank Jatim Jombang Hanif Julhamsyah bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Agus Chandra disaksikan Vice President Divisi Hukum Bank Jatim Kantor Pusat Mugni Nurachman.
Kegiatan juga disaksikan keluarga besar Bank Jatim Cabang Jombang dan jajaran kejaksaan.
Pemimpin Cabang Bank Jatim Jombang Hanif Julhamsyah menyampaikan, perjanjian tersebut memiliki masa berlaku sejak 31 Januari 2024 hingga 31 Januari 2026 atau selama 2 tahun.
”Terjalinnya kerja sama dengan kejaksaan telah memberikan manfaat. Di antaranya bertindak untuk dan atas nama Bank Jatim dalam menghadapi permasalahan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar dia.
Selain itu, dengan kerja sama tersebut juga sebagai langkah memberikan legal opinion sebagai bahan pertimbangan terhadap Bank Jatim untuk memitigasi risiko hukum yang akan timbul.
”Nantinya kejaksaan juga bisa memberikan sosialiasi dan edukasi hukum kepada pegawai Bank Jatim Cabang Jombang yang berpotensi terjadi di dalam operasional perbankan,” tambahnya.
Selain itu, juga dapat menjalankan kewenangan jaksa sebagai eksekutor dalam menjalankan eksekusi barang bukti maupun barang rampasan atas putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
”Nantinya juga dapat memberikan pendampingan kepada Bank Jatim dalam proses pembelian aset untuk Bank Jatim,” pungkasnya.
Terpisah, Vice President Divisi Hukum Bank Jatim Kantor Pusat Mugni Nurachman mengapresiasi langkah perpanjangan perjanjian kerja sama yang dilakukan Bank Jatim dengan Kejari Jombang. ”Dengan kerja sama ini dapat memberikan pendampingan dalam penanganan perkara di dalam maupun di luar pengadilan jika nantinya melibatkan Bank Jatim,” jelas dia.
Selain itu, lanjut Mugni Nurachman, dengan adanya kerja sama juga sebagai upaya penurunan nilai NPL (non performing loan) Bank Jatim yang timbul akibat progres pembayaran maupun pelunasan kredit yang bermasalah.
”Dan hal teknis dalam penyelesaian kredit atas debitur wanprestasi dengan cara penagihan kredit dan mediasi dengan debitur,’’ pungkasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Agus Chandra menyambut baik perpanjangan perjanjian kerja sama antara Bank Jatim dan kejaksaan.
Dengan kerja sama itu, Kejaksaan Negeri Jombang akan menyelaraskan diri untuk mendukung visi misi Bank Jatim.
”Selama ini kerja sama yang dilakukan biasanya hanya bidang perdata dan tata usaha negara. Ke depan kita ingin tidak hanya sebatas itu, namun juga terkait tugas dan fungsi masing-masing instansi,” ujar Kajari Jombang Agus Chandra.
Ia berharap, dengan kerja sama tersebut dapat meningkatkan dukungan sekaligus optimalisasi tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi. ”Kita berharap, sinergi ini dapat mewujudkan hubungan dan kerja sama yang baik antara Bank Jatim dan Kejaksaan,’’ pungkasnya. (ang/naz/ang)