Pendidikan

8 Tenaga Honorer Kategori 2 Jombang Belum Lolos Seleksi PPPK 2023, Begini Penjelasan BKPSDM Jombang

×

8 Tenaga Honorer Kategori 2 Jombang Belum Lolos Seleksi PPPK 2023, Begini Penjelasan BKPSDM Jombang

Sebarkan artikel ini
ilustrasi ASN

Desakita.co – Sebanyak 22 tenaga honorer kategori 2 (THK-2) mengikuti seleksi kompetensi PPPK 2023.

Delapan THK-2 tidak diterima karena formasi penuh.

’’Guru THK-2 sudah habis, tinggal tenaga teknis yang banyak,’’ kata Ipung Kurniawan, koordinator THK-2, kemarin.

Dari 22 THK-2 yang mengikuti seleksi kompetensi, 14 lolos dan delapan tidak lolos.

Dalam pengumuman resmi yang disampaikan BKPSDM Jombang, THK-2 ditandai dengan kode PR1.

Sementara yang dinyatakan lulus ditandai dengan kode PR1/L.

Delapan THK2 yang tidak diterima mendaftar di Bakesbangpol, Dinas Kesehatan, dan Bagian Umum Setdakab Jombang, masing-masing satu orang.

Sementara penumpukan THK-2 terjadi di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jombang, yang tidak diterima hingga lima orang.

’’Teman-teman mendaftar di formasi yang sama, sampai menumpuk seperti di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jombang.

Formasi hanya tiga, yang mendaftar delapan. Otomatis royokan sesama teman,’’ ulas Ipung.

Sementara 14 THK-2 yang diterima di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Bakesbangpol masing-masing satu orang.

Di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jombang dan tenaga kesehatan di RSUD Jombang  masing-masing tiga orang.

Serta dua orang di bagian umum Setdakab Jombang.

’’THK-2 karena prioritas jadi tidak ada passing grade.

Tapi karena terjadi penumpukan, sehingga menyebabkan teman-teman ada yang tidak diterima,’’ jelasnya.

Ipung berharap, ke depan, seleksi PPPK dilakukan lebih memprioritaskan THK-2 yang belum diangkat, dengan menginformasikan secara rinci berapa yang sudah mendaftar sekaligus dengan kategori masing-masing di sistem.

’’Agar teman-teman tidak berebut sesama THK-2 dan bisa memaksimalkan seluruh formasi yang ada,’’ tegasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bambang Suntowo, mengatakan, pihaknya tidak melakukan perekapan berapa THK-2 yang tidak lolos seleksi.

Seluruhnya sudah disampaikan pada pengumuman dengan petunjuk cara bacanya, melalui kode yang telah dijelaskan di dalamnya.

’’Pemkab Jombang telah memprioritaskan THK-2, dengan tidak adanya aturan nilai ambang batas. Mengingat THK-2 merupakan kategori pelamar khusus.

Nilai ambang batas hanya berlaku untuk pelamar umum,’’ bebernya. (wen/jif/ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *