Pendidikan

Aturan PPBD Sistem Zonasi SD-SMP Negeri di Jombang, Pindah KK Harus Sekeluarga

×

Aturan PPBD Sistem Zonasi SD-SMP Negeri di Jombang, Pindah KK Harus Sekeluarga

Sebarkan artikel ini
TERTIB: PPDB di SDN Kepanjen 2 tahun pelajaran 2023/2024 pada bulan Juni.

Desakita.co – Banyaknya keluhan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi di wilayah kota mendorong pemerintah mengubah kebijakan.

Salah satunya, persyaratan pindah KK harus sekeluarga.

Aturan tersebut mulai berlaku pada PPDB 2024/2025.

’’Ini untuk memberikan rasa keadilan bagi warga sekitar yang mungkin merasa kesulitan karena tidak mendapatkan porsi zonasi,’’ kata Senen, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, kemarin.

Hal itu disampaikan Senen di depan masyarakat Desa Bandarkedungmulyo saat menghadiri sebuah acara.

Ia mengaku mendengar banyak keluhan dari PPDB yang dilakukan setiap tahun. Utamanya pada jalur zonasi.

’’Sekarang aturannya tidak boleh pindah KK hanya satu anak saja, harus sekeluarga,’’ jelasnya.

Tidak hanya itu, pada jalur pindah tugas orang tua juga tidak hanya dilengkapi dengan surat dari instansi tempat orang tua bekerja saja.

Tapi juga didukung dengan data domisili yang ditempati.

Senen juga meminta kepada kepala desa, untuk tidak dengan mudah memberikan surat rekomendasi untuk kepengurusan pindah KK.

Pindah domisili tidak hanya dari sisi administrastif, tapi juga tempat tinggal.

’’Minta tolong kepada kepala desa, ditanya betul sebelum pindah, untuk apa-apanya. Kalau bisa jangan pindah administrasinya saja, tapi pindah tempat tinggalnya juga,’’ ungkap Senen.

Saat ini, juknis PPDB SD dan SMP sedang digodok.

Senen menegaskan, pada PPDB tahun ini ada empat jalur untuk SMP.Jalur zonasi, jalur prestasi, jalur pindah tugas orang tua, dan jalur afirmasi.

’’Jalur pindah tugas orang tua harus dikawal dengan domisili sesuai dengan tempat tinggal,’’ bebernya. (wen/jif/ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *