DesaKita.co – Juknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK sudah mulai disosialisasikan, Rabu (7/2). PPDB bakal dibuka lima jalur. Tahapan PPDB baru akan dimulai Mei. Yang terbaru, zonasi SMA dibagi dalam dua kategori.
’’Juknisnya baru disosialisasikan untuk seluruh kepala cabang dinas,’’ kata Sri Hartati, kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang.
Lima jalur PPDB SMA, afirmasi dengan kuota maksimal 15 persen. Pindah tugas maksimal lima persen. Prestasi hasil lomba maksimal lima persen. Prestasi nilai akademik maksimal 25 persen. Serta zonasi maksimal 50 persen.
PPDB SMK juga lima jalur, hanya saja berbeda dalam jumlah persentase. Untuk SMK paling banyak pada jalur prestasi nilai akademik, 65 persen. Zonasi SMK maksimal hanya 10 persen. Afirmasi 15 persen, pindah tugas lima persen, dan prestasi hasil lomba lima persen.
Yang berbeda dari tahun lalu, sistem zonasi untuk SMA. Sistem zonasi dalam satu kabupaten dibagi menjadi beberapa zona. Dan zonasi SMA dibagi menjadi dua kategori zona. Zonasi radius atau jarak terdekat, memiliki kuota 30 persen, dan wilayah zonasi sebaran sebanyak 20 persen.
’’Zonasi sebaran itu untuk siswa yang berasal dari semua desa atau kelurahan dalam wilayah zonasi. Dengan dibagi rata sejumlah desa dari wilayah dalam zonasi tersebut,’’ jelasnya.
Diharapkan, dua bagian zonasi ini bisa memberikan keadilan bagi warga yang tinggal di sekitar sekolah. Selain dari ketatnya persyaratan administrasi dimana siswa harus dalam satu KK dengan wali seperti di jenjang sebelumnya.
’’Dari evaluasi sebelumnya, memang zonasi sering dikeluhkan di beberapa sekolah. Harapannya, dengan juknis baru ini, bisa lebih baik,’’ tegasnya. (wen/jif/fid)