Pemerintahan

Suara dari Desa! BPD Desak DPRD Jombang Naikkan Tunjangan dan Atur BPJS dalam Perda

×

Suara dari Desa! BPD Desak DPRD Jombang Naikkan Tunjangan dan Atur BPJS dalam Perda

Sebarkan artikel ini
SALURKAN ASPIRASI: Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Jombang menggelar audiensi dengan DPRD Jombang, Kamis (18/9). (Azmy Endiyana/Radar Jombang)

DesaKita.co – Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Jombang menggelar audiensi dengan DPRD Jombang, Kamis (18/9).

BPD minta kenaikan kesejahteraan serta penguatan peran lembaga desa dalam regulasi daerah.

‎’’Tunjangan BPD di Jombang sudah tiga tahun tidak mengalami kenaikan,’’ kata Ketua PABPDSI Jombang, Abdul Wachid.

Dia mendesak agar pemerintah daerah segera memasukkan aturan tentang tunjangan, BPJS kesehatan, serta penguatan fungsi BPD ke dalam peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup).

Baca Juga:  Gelar Skrining Kesehatan dan Senam Bersama, Cara Puskesmas Cukir Jombang Peringati HKN 2024

’’Dalam undang-undang terbaru Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan kepala desa dan BPD memang sudah diatur. Tetapi BPJS Kesehatan untuk anggota BPD belum terakomodir. Kalau tidak masuk dalam perda atau perbup, kami tidak bisa memperjuangkannya. Itu hanya akan menjadi perdebatan antara BPD dan pemdes,’’ tegas Abdul Wachid.

Baca Juga: Inspiratif! Subur, Mantan Kepala BLK Jombang yang Kini Jadi Wakil Rakyat, Yuk Intip Profinya

‎Ia juga menyoroti perlunya bimbingan teknis (bimtek) untuk memperkuat peran BPD sebagai lembaga pengawasan sekaligus mitra pemerintah desa.

Baca Juga:  Pantau Perbaikan Jalan Rusak di Desa Talunkidul Jombang, Bupati Warsubi Ingin Perbaikan Dilakukan Merata

Hal ini dinilai penting mengingat akan ada banyak program besar, termasuk Koperasi Desa Merah Putih dengan anggaran cukup besar.

’’Kami sudah melakukan survei ke BPD di Jombang sebagai acuan dalam perbup. Draf-draf usulan juga sudah kami siapkan untuk dibahas,’’ tambahnya.

‎Menanggapi aspirasi tersebut, anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan, pihaknya akan mengakomodir masukan dari PABPDSI. Khususnya terkait kesejahteraan dan penguatan fungsi BPD.

Baca Juga:  Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto Gus Bupati Wisuda 348 Orang Tua Hebat dari 18 Desa

’’Terkait kesejahteraan BPD yang dinilai masih kurang, kita memang terkendala regulasi. Tapi tentu aspirasi ini akan kita akomodir,’’ kata Kartiyono.

‎DPRD akan mencari rujukan dari pemerintah pusat. Sebab regulasi daerah harus mengacu pada undang-undang yang lebih tinggi.

Salah satunya terkait tunjangan BPD yang sudah diatur dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2016.

’’Dari aturan itu nanti kita mencari terobosan, ketentuan yang bisa menjadi ruang untuk penguatan tunjangan BPD di Jombang,’’ tegasnya. (yan/jif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *