Desakita.co – KPU Jombang membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang 2024.
Adapun jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih sebagai berikut:
Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih (13-17 Juni), penerimaan pendaftaran calon Pantarlih (13-19 Juni 2024), penelitian administrasi calon Pantarlih (14-20 Juni 2024).
Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih (21-23 Juni 2024), penetapan nama hasil seleksi Pantarlih (23 Juni 2024), pelantikan Pantarlih (24 Juni-25 Juli 2024) dan masa kerja Pantarlih (24 Juni – 25 Juli 2024).
Baca Juga: Apresiasi Kinerja Penyelenggara Pemilu 2024, KPU Jombang Salurkan Santunan kepada 3 Anggota KPPS
Sedangkan syarat petugas Pantarlih, di antaranya:
(1) Warga Negara Indonesia (WNI)
(2). Berusia paling rendah 17 tahun
(3). Berdomisili dalam wilayah kerja
(4). Mampu secara jasmani dan rohani
(5). Berpendidikan paling rendah SMA sederajat
(6). Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Bagi warga yang berminat juga harus menyiapkan dokumen Pendaftaran, di antaranya :
(1). Pas Foto 4×6
(2). Fotocopy KTP
(3). Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup
(4). Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit atau Klinik
(5). Fotocopy Ijazah Terakhir
(6). Surat pernyataan bagi yang tidak politik atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak menjadi anggota partai Politik. (ang)